HUT Ke – 80 RI Tahun 2025, Camat Batang Natal Hadiri Karnaval di Rayon Aek Nangali

AEK NANGALI(Malintangpos Online): Dalam rangka HUT Ke – 80 RI Tahun 2025, Camat dan Forkopimcam Batang Natal, menghadiri Pekaksanàan Karnaval di Rayon Nangali( Desa Sopotinjak, Desa Bulusoma, Desa Tarlola, Desa Ampung Julu, Desa Aek Guo, Desa Rao- Rao dan Desa Aek Nangali).

Wartawan Media PT.Malintang Pos Group Marahalim Nasution dari lokasi Karnaval, melaporkan bahwa Karnaval Rayon Aek Nangali diikuti 6 Desa,PAUD, SD, SLTP, MTsN dan MA dan masyarakat.

Dilaporkan, Karnaval Rayon Aek Nangali dipusatjan di MAN 5 Mandailing Natal, Desa Rao -Rao Kecamatan Batang Natal.

Camat Batang Batang Natal, Wahyu hidayat, mengaku salut buat masyarakat Batang Natal yang begitu antusias membuat kegiatan 17 Agustus 2025.

Kata dia, mengikuti kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ( HUT) Ke -80 Republik Indonesia.

Disebutkanya, Ada tiga rayon yang melaksanakan kegiatan, selaku Camat kami akan berkeliling, salut dan bangga buat masyarakat Batang Natal , Merdeka Merdeka.

Dan terimakasih buat jajaran MAN 5 Mandailing Natal,serta panitia begitu juga sumbangan para donatur dan bantuan dari seluruh warga,sehinga terlaksananya kegiatan ini.

” Semoga tahun depan tetap di perlombakan seluruh kegiatan yg ada, bila perlu di tingkatkan,” katanya.

Pantauan Wartawan, rangkaian Karnaval juga terlihat peserta Membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 30 Meter dan menjadi perhatian masyarakat(Marah)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses