MASYARAKAT Masih ingat bahwa Hari Guru Nasional ini sudah dicetuskan sejak tahun 1994 lalu dengan tertulisnya keputusan presiden, yaitu Kepres No. 78 Tahun 1994 dan juga ditulis di UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menetapkan tanggal 25 November merupakan hari guru nasional yang diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI.
Hari Guru Nasional ini diperingati setiap tanggal 25 November setiap tahunnya namun sayangnya pada hari itu nggak ada peringatan khusus di hari penting ini. Maka dari itu, wajar aja kalau banyak orang yang belum tahu banyak tentang hari nasional ini.
Nama perkumpulan guru sebenarnya sudah ada sejak jaman pemerintahan Belanda, yang diberi nama dengan Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912. Perkumpulan ini beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah dan lainnya. Lalu, karena para guru sangat ingin sekali mendirikan negara sendiri, mereka mengubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932 da sekarang menjadi PGRI( Persatuan Guru Republik Indonesia)
Untuk kita bersama, bahwa Semua orang berhasil terlahir dari proses pendidikan di sekolah dan tidak bisa lepas dari peran seorang guru. Guru adalah representasi kemuliaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui proses pendidikan.
Pahlawan tanpa tanda jasa bahkan tersemat padanya, namun gelar tersebut pun tidak akan cukup untuk dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghargai jasa-jasa yang telah dilakukan untuk mencetak Sumber Daya Manusia berkualitas.
Kenapa..? Masih terbayang-bayang dalam setiap proses pendidikan di sekolah guru-guru selalu berpesan “Belajarlah Dengan Baik Ananda, jika kemudian kalian berhasil itu adalah kebanggaan orangtuamu juga”.
Pesan-pesan demikian menyiratkan bahwa kebanggaan seorang guru adalah melihat siswa-siswanya berhasil. Sebuah pesan yang memotivasi kepada siswanya untuk mencapai keberhasilan dalam belajar maupun kehidupan suatu saat nanti setelah selesai mengikuti pendidikan.
Seorang guru memiliki tanggung jawab besar bagi pendidikan nasional, dimana tidak hanya terkait dengan prestasi belajar namun juga keberhasilan siswa dalam kehidupannya sebagai hasil pendidikan.
Selain itu, Dalam proses pembelajaran guru dituntut untuk menjadi professional sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pasal 1 yang menyebutkan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”
Dalam menjalankan tugasnya sebagai ahli pendidikan pada proses belajar mengajar di sekolah guru dituntut tidak hanya pintar mengajar namun memiliki empat profesi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 pada pasal 10 yang menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.Kompetisi pedadogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik( Bersambung Tiap Hari)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md