INFORMASI Buat Bakal Calon(Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal, bahwa BAPPEDA(Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Tetapi, Bappeda Mandailing Natal sejak dijabat oleh Abu Hanipah, SH sepertinya tidak di fungsikan, sehingga banyak perencanaan pembangunan hingga Mei 2020 ” Amburadul”
Padahal, kita tahu bahwa fungsi Bappeda di Mandailing Natal, Untuk melaksanakan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,sebaga Perumusan kebijakan di Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Inovasi Daerah, Bidang Sosial dan Pemerintahan, Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, serta Bidang Ekonomi dan Kerjasama
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Inovasi Daerah, Bidang Sosial dan Pemerintahan, Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, serta Bidang Ekonomi dan Kerjasama
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Mungkin karena Ka. Bappeda Madina Abu Hanipah sakit..? Bisa jadi juga, tetapi kenapa Bupati sepertinya tidak berniat untuk mengganti, atau hanya dijadikan simbol, entahla, hanya Bupati yang bisa menjawabnya.
Padahal, maju mundurnya suatu daerah, baik Kabupaten/Kota dan Provinsi ada ditangan Kepala Bappeda, dalam mengelola instansi itu, tapi sayang Bappeda Mandailing Natal, sepertinya hanya simbol saja( Bersambung Terus)
Liputan : Dita Risky Saputri, SKM
Admin. : iskandar hasibuan