Ini Komentar Aktivis dan LSM Tentang Parlin Lubis (1)

MEMBICARAKAN Jabatan Sekretaris Daerah(Sekda) Mandailing Natal, tentu kita ingat bahwa jabatan Sekda adalah jabatan yang sangat sterategis, karena jabatan tersebut merupakan jabatan tertinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Artinya, bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran penting dan strategis dalam struktur organisasi tata pemerintahan.

Apalagi, Seorang Sekda berperan dalam membantu Kepala Daerah , menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja.

Sekda merupakan jabatan karir tertinggi bagi seorang pegawai negeri sipil. Selain membantu Kepala Daerah menyusun program pembangunan dan mengkoordinasikan dengan satker

” Seorang Sekda menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah dan menjalan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Kamis malam(24/11) dalam suatu diskusi di Rindang Hotel Panyabungan.

Yang saya pahami soal jabatan Sekda, ada kriteria dan syarat yang harus dimiliki oleh Figur yang mengikuti Seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi, antara lain Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).

Selain itu, Berusia setinggi-tingginya 58 tahun (lahir setelah bulan Desember 1962), Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif.

Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat, Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas manapun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif.

Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir, kecuali untuk pejabat fungsional menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahunan terakhir,Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

Selain itu, Tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik.

Dan Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi sebelum tahapan wawancara).

disamping itu, Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (dilengkapi sebelum tahapan wawancara) dan Mengajukan surat lamaran.

Apakah hal ini  dimiliki oleh Parlin Lubis..? Jelas dia dan 2 Figur lainnya memiliki, hanya saja kita menilai mereka, khususnya Parlin Lubis, berbeda – beda, atau ada nilai plus dan minusnya masing – masing.

Siapa Parlin Lubis..?

Catatan yang diperoleh dari berbagai Sumber, termasuk bincang – bincang dengan Parlin Lubis sendiri, pada waktu menjabat Plt.Kadis PMD Mandailing Natal dan sekarang Kadis Perdagangan.

Parlin Lubis

Awal berkarirnya di Kecamatan Batang Asai Kab. Sarolangun Bangko Propinsi Jambi sebagai Sekcam.

2 tahun kemudian pindah ke Kecamatan Limun Kab. SAROLANGUN Propinsi Jambi

Pengakuan Parlin Lubis, bahwa dia Lama pengabdian di Kec. Asai dan Limun lebih kurang 2 tahun

Lalu kemudian,  melanjutkan pendidikan S1 di Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta dengan jurusan Kebijakan Pemerintahan.

Dikatakannya, Selesai S1…kembali ke Jambi dan mengajukan permohonan pindah ke Pemerintah Kota Depok Propinsi Jawa Barat.

Selama di Depok pernah bertugas di Sekretariat KPU Kota Depok dan dibagian Tata Pemerintahan Kota Depok sebagai staf

Pada Tahun 2008 pindah ke Madina, dan tugas 1 di Kecamatan Pakantan sebagai Sekcam sekaligus penjabat Camat Pakantan.

Kemudian pernah jadi Camat Tambangan sebentar.

Kemudian Sekretaris BKD, Setelah menjabat Sekretaris BKD lalu menjabat sebagai Kepala kantor KPTSP.

Tahun 2018 dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP sampai dengan 18 oktober 2022.

Saat menjabat Kadis Penanaman Modal, saya juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kadis PMD Mandailing Natal.

Dan Tanggal 19 Oktober 2022, menjabat sebagai Kadis Perdagangan Mandailing Natal ( Bersambung Terus).

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    ” Tangkap Lepas Narkoba ” Sebagai Bentuk Protes, Warga Sihepeng Raya ” Blokade” Jalan Nasional

    SIHEPENG RAYA(Malintangpos Online): Ratusan orang warga Desa Sihepeng Raya( Sihepeng 1, Sihepeng 2, Sihepeng 3, Sihepeng 4 dan Sihepeng Induk) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal,Senin siang(10/02) turun ke Jalan Nasional…

    Read more

    Continue reading
    Pensiunan Polisi Kecewa Dengan Polres Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pensiunan Polri, Khalid Hasibuan (62) warga Desa Sigalapang Julu Kecamatan Panyambungan Kabupaten Mandailing Natal, mengaku kecewa , sebab laporan polisi ( LP ) oleh dirinya terkait kehilangan sepeda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.