
JAKARTA(Malintangpos Online): Dalam siaran persnya, Minggu (06/07/2025). Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengeluarkan statement guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.
Budi Prasetyo yang merupakan lulusan PKN STAN itu menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan PJN Wilayah 1 Sumut.
Budi pun menjelaskan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta.
Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/06/2025) dan Sabtu dini hari (28/06/2025) yaitu sejumlah enam orang yakni :
1. HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
2. RES, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK.
3. KIR, Direktur Utama PT DNG.
4. RAY, Direktur PT RN.
5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Prov. Sumut.
6. TAU, Staf KIR (PT DNG).
Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/06/2025) yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.
Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
Untuk lokasi pengamanan pihak-pihak dalam kegiatan tangkap tangan adalah di Padang Sidimpuan dan Medan. Dan ada rangkaiannya ke wilayah Mandailing Natal (Madina).
“Penyidik masih terus mendalami dan menelusuri dari bukti-bukti yang diperoleh saat kegiatan tangkap tangan, pemeriksaan para tersangka dan saksi, dan tentunya dari serangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan pasca kegiatan tangkap tangan tersebut,”terang Budi Prasetyo mengakhiri. (Rel/Dita/Isk).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








