

MENGINGAT Banyaknya nilai anggaran Dana Desa sejak tahun 2015-2019 yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden RI Ir.Joko Widodo- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ke desa desa termasuk ke wilayah Kabupaten Mandailing Natal, maka perlu kiranya seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan agar dana yang cukub besar tersebut tidak terbuang sia-sia dan digrogoti oleh Kepala Desa dan aparatnya.
Malintang Pos Group dibawah Kepemimpinan Iskandar Hasibuan sejak Edisi 217 menurunkan pegangan bagi masyarakat untuk pedoman agar dapat melakukan pengawasan dan selama ini oleh pihak aparat desa menutup-nutupi informasi ini dan Malintang Pos Group akan menurunkan tulisan yang dirangkum dari berbagai pihak, berikut ini laporannya dan bagi masyarakat yang mau membantu dan ingin desanya lebih baik pelaksanaan Dana Desa(DD) agar dapat mengirimkan ke Email Redaksi Malintang Pos Group : [email protected] dan WA 082168303332, nama si pengirim akan kami rahasiakan dan akan kami berikan imbalan atas informasinya dan tidak fitnah, tulisannya kami buat setiap minggu di Malintang Pos Group baik Koran maupun Online.
PENGAWASAN Dana Desa – UU Pengawasan Dana Desa Nomor 6 Th 2014, ada dana milyaran rupiah langsung ke desa bersumber dana desa bagian dari dana perimbangan yang diterima kab/kota. Dana ini menimbulkan kekhawatiran pihak karena rawan dikorupsi. Bagaimana mekanisme pengawasan dana desa tersebut?
Pengertian Dana Desa
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 :
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kab/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD
Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kab/kota.
Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem.
Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa.
Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk pengawasan dana desa tersebut. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan dana desa yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan( Bersambung Terus)
Liputan : Nanda/Suaib Nasution
Admin : Siti Putriani Lubis