Inilah… Dasar Hukum Dan Mekanisme Pengawasan Dana Desa(3)

Iskandar Hasibuan Wartawan

MENGINGAT  Banyaknya nilai anggaran Dana Desa sejak tahun 2015-2019 yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden RI Ir.Joko Widodo- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ke desa desa termasuk ke wilayah Kabupaten Mandailing Natal, maka perlu kiranya seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan agar dana yang cukub besar tersebut tidak terbuang sia-sia dan digrogoti oleh Kepala Desa dan aparatnya.

            Malintang Pos Group dibawah Kepemimpinan Iskandar Hasibuan sejak Edisi 217 menurunkan pegangan bagi masyarakat untuk pedoman agar dapat melakukan pengawasan dan selama ini oleh pihak aparat desa menutup-nutupi informasi ini dan Malintang Pos Group akan menurunkan tulisan yang dirangkum dari berbagai pihak, berikut ini laporannya dan bagi masyarakat yang mau membantu dan ingin desanya lebih baik pelaksanaan Dana Desa(DD) agar dapat mengirimkan ke Email Redaksi Malintang Pos Group : [email protected] dan WA 082168303332, nama si pengirim akan kami rahasiakan dan akan kami berikan imbalan atas informasinya dan tidak fitnah, tulisannya kami buat setiap minggu di Malintang Pos Group baik Koran maupun Online.

Sambungan Edisi (2)

Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?

Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :

Pasal 5

(1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.

(2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

Pasal 6,

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kab/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.

Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :

(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

  1. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  3. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima

Kabupaten/Kota;

  1. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
  2. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  3. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  4. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Pasal 73

1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.

2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.

3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

 

KESIMPULAN PENGAWASAN DANA DESA

Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.

Inspektorat dan Polisi Menjadi Tumpuan

            Pengelolaan Dana Desa yang memang diketahui banyak Mark Up dalam setiap pengajuannya yang disusun dalam APBDes baik sesuai dengan hasilmusyawarah juga banyak suka-suka Kepala Desa nya yang menjadi tumpuan masyarakat adalah kepada Inspektorat dan Polisi, sebab lembaga ini dinilai masyarakat sangat berkompeten untuk melakukan pengusutan sampai tuntas.

            Mungkinkah..? Wallohu aklam, karena bisa jadi pihak-pihak pengawas selama ini diduga telah ikut serta melibatkan dirinya untuk “Menggerogoti “ Dana APBN yang menjadi Nawacitanya Ir.Joko Widodo sebagai Presiden RI, tapi bisa jadi juga Polisi akan langsung melakukan langkah-langkah positif untuk menyahuti tuntutan masyarakat ( Bersambung Terus)

 

 

Admin : siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ Ke- 58 Kota Medan

MEDAN (Malintangpos Online): Suasana meriah dan semangat kebersamaan terpancar di Pawai Taaruf MTQ ke- 58 Tingkat Kota Medan tahun 2025, Sabtu (19/4/25) di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan…

Read more

Continue reading
APRI Madina Apresiasi Ketegasan Bupati Hentikan Aktivitas PETI Menuju PERA

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menyikapi dikeluarkannya surat perintah dari Bupati Mandailing Natal, Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 prihal penghentian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mendapat Apresiasi dari Katua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses