Inspektorat Panggil Wartawan Dari SMSI Mandailing Natal Salah Alamat

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemanggilan salah seorang Wartawan dari SMSI yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal, Syahren Hasibuan oleh Inspektorat, untuk memberikan keterangan dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan prosedur jurnalistik.

” Inspektorat Panggil Wartawan dari SMSI Mandailing Natal.A/N.Syahren Hasibuan, Jadi Aneh dan Lucu, apa kewenangan Inspektorat,” Ujar Ketua SMSI Madina Jefry Brata Lubis,Jumat (15/8) Via Group WhatsApp SMSI.

Diketahui, Inspektorat Madina telah memanggil Syahren Hasibuan melalui surat nomor : 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, bersifat Penting, hal permintaan keterangan

Dalam surat ini dimuat dasar pemanggilan sehubungan dengan instruksi Bupati Madina nomor : 094/0744/Insp/2025 Tanggal 13 Agustus 2025 perihal dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu Kecamatan Ulu Pungkit dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Kata dia, Terkait hal ini diduga erat kaitannya dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh media Warta Mandailing.com dan sejumlah Media Online, yang tergabung dalam kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina tentang aktivitas PETI di Wilayah Desa Simpang Banyak Julu yang diduga ada keterlibatan Kepala Desa setempat.

Menyikapi pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Madina, Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis, mengatakan bahwa pemanggilan ini salah alamat, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada di Republik Indonesia.

Dikatakan, Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi oleh UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dalam melakukan peliputan wartawan taat kepada KEJ, dan yang berwenang memanggil dan meminta keterangan dari Wartawan terkait pemberitaan adalah Redaktur Media dan Dewan Pers, ujar Jefry Brata Lubis.

Disampaikan, terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh Media, Apabila ada pihak merasa dirugikan maka dapat menggunakan hak bantah dan jika ada yang salah makan bisa dilakukan ralat berita, dan Media bersangkutan wajib menayangkan kembali hak bantah dan ralat berita.

Tentang adanya pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Madina untuk memberikan keterangan, Jefry, menilai itu prosedur yang salah karena belum melalui Dewan Pers, sebagai lembaga resmi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia.(Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Soal Narkoba Marak, Bupati, DPRD dan Polres Harus Dukung Korwasis Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Panitia Generasi Penerus Bangsa ( Gen Pena), Perangi Narkoba Lewat Pendidikan yg digagas Korwasis Madina, perlu di dukung oleh Kapolres, 40 orang Anggota DPRD & Bupati/Wakil Bupati…

    Read more

    Continue reading
    PKL Eks.Relokasi Pindah Ke – Lingkungan Pasar Baru Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekitar 700 Pedagang Kaki Lima(PKL) Eks.Relokasi, Sejak Dua (2) Hari lalu sudah pindah untuk menempati Los dilingkungan Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Wartawan yang turun…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses