Inspektorat Tidak Bernyali(1), Dana Desa di Madina Banyak Disalahgunakan Kades

Demo Dana Desa di Inspektorat Madina

MEMPERHATIKAN  Langkah dan sikap yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Mandailing Natal, dalam melakukan pengawasan terkait anggaran Dana Desa(DD) sejak dikucurkan 2015 yang lalu sampai 2017, nampaknya fungsi yang diamanahkan kepada Inspektorat sangat lemah sekali, atau sama sekali kelihatan Inspektorat Tidak Bernyali dibuat Kades.

            Padahal“ Pengawasan” pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan.

 Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi “pengawasan”merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota.

Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.

Demo Dana Desa di Madina

Sebagai Aparat “Pengawasan Internal” Pemerintah ( APIP ), “Inspektorat Daerah” memiliki”peran” dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

 Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah,”Inspektorat Daerah” menjadi pilar yang bertugas sebagai “pengawas” sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan “Pengawasan” di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan “Daerah” tahun 2012 pada Point Penajaman “Pengawasan” angka 4 menetapkan perumusan “peran” dari “Inspektorat Daerah” Kabupaten yaitu melakukan :

  1. “Pengawasan” terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di “daerah” kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan “pengawasan” di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan “daerah” kabupaten/kota.
b.                        “Pengawasan” pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup: 1) “Pengawasan” pada Pemerintah Desa; 2) “Pengawasan” pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan 3) Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
c.                          Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan “daerah” Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup: 1) Pendampingan/asistensi meliputi:a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan”daerah” Kabupaten/Kota dan Desa; dan b) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan “Daerah”Kabupaten/Kota.
Timbul pertanyaan, kenapa sampai sekarang belum ada satu(1) orang Kepala Desa yang sampai ke Pengadilan, padahal nyata-nyata anggaran Dana Desa(DD) disalah gunakan dan banyak masyarakat yang mengadukan maupun melaporkannya hingga ke Satgas Dana Desa di Jakarta..? tentu jawabnya kita pulangkan kepada Kepala Inspektorat maupun Polisi serta Kejaksaan yang ada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Misalnya, Dana Desa(DD) yang dip rotes masyarakat Desa Gunungtua Jae di Kecamatan Panyabungan dan Dana Desa Aek Nabara di Panyabungan Timur, Dana Desa Panggautan Kecamatan Natal juga terus dip rotes masyarakatnya, sebab masyarakat melihat secara ril bahwa Kades telah menyalahgunakan anggarannya, entahlah ( Bersambung Besok)

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.