
BATAHAN(Malintangpoa Online): Anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapsel, kembali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Informasi yang diperoleh menyebutkan satu orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diamankan di Kelurahan Pasar Baru, Kec. Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (19/11).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial EET (39) yang merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,44 gram, 1 pak plastik klip kosong, 3 unit HP, 40 buah kaca pirek, uang tunai Rp 349.000,-, 1 buah dompet,1 buah gunting, 1 buah pisau dan 1 buah tas pinggang hitam

Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M saat dikonfirmasi membenarkan terkait tentang adanya penangkapan pengedar narkoba dan ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerjasama dengan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut serta komitmen bersama dalam perang terhadap narkoba.
“Sebelumnya anggota kita dari Unit Intel menerima aduan dari mereka (Dumas) terkait peredaran narkoba yang sudah meresahkan dan melaporkan nya kepada Dan Unit Intel, selanjutnya melaporkan kepada Dandim dan langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan ditempat dimana terduga pelaku pengedar narkoba tersebut berada,” ucap Dandim 0212/Tapsel

Kronologis singkat penangkapan, setelah melakukan observasi dan sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan mapping di area yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Tiga puluh menit kemudian, Tim menemukan aktifitas yang dicurigai sebagai transaksi sabu dan langsung melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku.
“Kami TNI khususnya Kodim 0212/Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa dan penangkapan ini adalah bukti langkah nyata kita dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba,” pungkas Pamen Lulusan Akmil Tahun 2004 itu
Setelah proses pemeriksaan sekilas di Koramil 20/Batahan, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut(Dita/Isk)
Sumber Berita : Fb.Seputar Mandailing Natal.
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








