MASYARAKAT Dari berbagai desa diwilayah Kabupaten Mandailing Natal,akhir-akhir ini Demam Tambang Emas disekitaran pegunungan wilayah Panapahan Desa Hutabargot Julu Kecamatan Hutabargot disebabkan tersiar bahwa lokasi Tambang Emas yang nyata-nyata Ilegal kabarnya milik KH warga Pulau Jawa, bisa berjalan dengan sukses disebabkan”Dibeking” oleh oknum-oknum tertentu.
Benarkah Tambang Emas Ilegal milik KH diwilayah Panapahan dibeking oleh oknum-oknum tertentu…? Karena itulah Pimpinan Redaksi Malintangpos Online ataupun Pimpinan Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan, sengaja menurunkan 5 Wartawannya untuk melakukan Investigasi guna untuk melakukan peliputan sejauh mana keuntungannya bagi masyarakat maupun pemerintah atas beroperasinya tambang emas tersebut.
Mengutif komentar Wakil Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara, M Amin Lubis kepada MohgaNews, Rabu (14/6) mengatakann, PETI yang beroperasi di Kabupaten Madina perlu dilakukan penertiban secara preventif dan persuasif sebelum dilakukan penegakan hukum atas pelanggaran hukum dan ketentuan Undang-Undang yang terjadi di dalamnya.
“Artinya, tidak ada alasan penegak hukum membiarkan adanya pekerjaan atau kejadian pelanggaran hukum, mestinya mereka melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang persuasif maupun preventif,” sebut Amin Lubis putra asli dari Madina itu.
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta yang ada, kegiatan penambangan illegal di wilayah Kabupaten Madina itu hanya menguntungkan sebagian kecil saja yaitu para pengusaha atau pemilik modal yang diisukan mampu meraup uang miliaran rupiah dari satu lombang tambang. Dan, masyarakat dalam kegiatan tambang illegal tersebut hanya sebagai buruh kasar dengan gaji harian dan cuma cukup untuk kebutuhan hidup mereka saja. Padahal, tantangan yang mereka hadapi dan nyawa yang jadi taruhan.
Amin menerangkan, belum lama ini ia pernah berdiskusi dengan Kapolres Madina, diskusi tersebut mengenai dampak, resiko, keuntungan, dan tantangan dari aktivitas tambang illegal di Madina.
“Ketika itu kami diskusi panjang lebar mengenai efek dari kegiatan tambang tersebut, alasan penegak hukum yang saya tangkap hanya mengenai dampak sosial sehingga mereka belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan tersebut.
Namun, kami melihat kegiatan tambang ini hanya menguntungkan sebagian kecil saja, mereka itu adalah pengusaha dan pemilik modal. Masyarakat hanya buruh kasar, artinya kami menyimpulkan tidak ada alasan bagi penegak hukum membiarkan PETI itu berlangsung tanpa ada penindakan hukum, apalagi belakangan ini keberadaan PETI ini tidak seperti beberapa tahun yang lalu ribuan masyarakat menggantungkan hidup di dalamnya,” tegasnya.
“Karena itulah, kita ingin melihat ketegasan Kapolres Madina yang baru, apakah pekerjaan illegal akan terus dibiarkan atau bagaimana. Pemerintah juga kami desak agar mengambil tindakan, karena ini berkaitan dengan masa depan daerah, kita sama-sama tahu dampak kegiatan tambang tersebut sudah jelas-jelas merusak hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya, belum lagi mengenai ancaman penyakit akibat B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang digunakan dalam pengolahan hasil tambang,” terangnya.
Ternyata, setelah Tim Redaksi Malintang Pos Group melakukan Investigasi, bahwa beroperasinya Tambang Emas Ilegal salah satunya dikabarkan milik KH disebabkan adanya oknum-oknum tertentu yang membekingnya dan jika ada yang mengusiknya, maka pemilik lobang/tambang akan menurunkan tim Intimidasi terhadap pihak-pihak yang mengusik keberadaan tambang.
Karena itu, berbagai elemen masyarakat seperti Wakil Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara, M Amin Lubis, Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Sekretaris LSM Genta Madina Chandra Siregar, Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina Iskandar Hasibuan, aktivis Lingkungan Hidup Sumut Marwan Hanafi Hasibuan,SH dan Nurhalimah RN.Nasution.S.Sos mendesak Kapolres Madina maupun Bupati Madina dan lebih khusus Kadis Pertambangan dan Energi Sumut untuk segera melakukan langkah antisifasi dengan menyetop semua aktifitas tambang dan menangkap seluruh pihak-pihak yang telah melakukan penambangan dengan memaki UU Minerba.( Bersambung Tiap Hari).
Admin : Siti Putriani Lubis