
Bupati Mandailing Natal HM.Ja’far Sukhairi Nasution, mengatakan proses ujian kompetensi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan manajemen ASN.
“Ujian kompetensi ini dilakukan untuk mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat, serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut,” kata Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution, Senin(01/08) di Aula Rindang Hotel Panyabungan, pada acara Uji Kompetensi 19 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal.
Bahkan, Sukhairi mengutarakan Hasil dari uji kompetensi pejabat ini, akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi.
Ia juga mengatakan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh hasil yang maksimal dan akurat.
Sukhairi berharap dengan uji kompetensi ini dan kemampuan, para peserta dapat mewujudkan Madina yang religius, maju, dan inovatif.
Hemat Penulis, ada baiknya dari 19 Pejabat yang mengikuti Uji Kompetensi di Aula Rindang Hotel Panyabungan, membuat ” Program ” yang bisa untuk melakukan Perubahan bagi kemajuan Mandailing Natal ke depan ini.
Misalnya, dari 19 Pejabat yang mengikuti Uji Kompetensi dihadapan Tim Penguji, Bupati dan Wakil Bupati, memaparkan Program apa yang akan dilakukannya mengatasi Sampah di Kota Panyabungan, jika pejabat tersebut ingin menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kenapa..? Karena sampai sekarang ini sudah 23 tahun Mandailing Natal, persoalan Sampah masih menjadi persoalan dan tidak terselesaikan.( Bersambung Terus)
Admin ; Iskandar Hasibuan.