Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan PETI di Madina, GNPK-RI Pusat : Jika Tidak Mampu Segera Angkat Bendera

MEDAN( Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah meneliti berkas perkara dugaan tambang emas illegal di Madina dengan nama tersangka AAN, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (11/3/2022) menyampaikan bahwa berkas kurang lengkap sedikit.

“Setelah Tim Jaksa Pidum lakukan penelitian (berkas), maka diterbitkan P-19 pada (penyidik) Polda Sumut, untuk dilengkapi petunjuknya,” kata Yos.

Dalam kasus ini, lanjut Yos A Tarigan, jaksa peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap baik syarat formil maupun materiilnya.

“Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pengembalian berkas ini dinamakan dengan P-18. Artinya, surat pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

“Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Dimana, dalam petunjuk tersebut ada syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.

Terkait batas waktu, kata Yos tentunya kita yakin penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas perkara tersebut karena hanya sedikit petunjuk dan koordinasi Jaksa dengan Penyidik juga intens.

Kita yakin, penyidik Polda Sumut pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan tambang emas illegal atas nama tersangka AAN dalam perkara tindak pidana

“Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana

“Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada Minggu (30/8/2020) di Lumpatan Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal.

Pemanggilan Tersangka Ditunda, Poldasu Harusnya Tegas

Ketua Umum Ormas Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) H.M Basri Budi Utomo AS.SE.SIP menanggapi dikembalikannya berkas perkara tahap I kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Wartawan mengatakan, disini profesional kinerja penyidik Polda Sumut diuji.

Mampukah penyidik menyelesaikan kasus yang sudah lama mengendap setahun lebih bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

Dikatakannya, kita menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilaksanakan oleh Penyidik Tipidter Poldasu.

Responsibilitas Penyidik dalam hal ini harus memiliki rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsif dalam melaksanakan tugas yang dilakukan.

“Mampukah Penyidik menyelesaikan kasus yang sudah lama mengendap, disinilah diuji tanggung jawabnya. Slogan Presisi Kapolri itu hanya isapan jempol belaka atau apa…!”, Cetus Basri

Basri menegaskan, Presisi itu jangan hanya sekedar jargon tapi manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat luas yang menginginkan keadilan.

Responsibilitas dan transparansi berkeadilan harus disertai pendekatan pemolisian prediktif.

Artinya, ditekankan agar setiap insan Bhayangkara mampu melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparansi, bertanggung jawab dan berkeadilan.

Menurut Basri, dengan ditundanya jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, hal itu membuktikan bahwa tersangka mampu mengatur penyidik. Ia mencurigai, ini ada apa antara tersangka dengan penyidik.

Sepertinya ada perlakuan istimewa, sebut Basri. Padahal, kasus ini sudah diendapkan dan ditangguhkan penahan terhadap tersangka setahun lebih. Kenapa masih diberi ruang istimewa, tanda tanya kita terhadap penyidik.

“Sudah ditangguhkan setahun lebih, saat dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan tersangka dikabarkan masih mengulur waktu tanpa alasan yang jelas. Sepertinya penyidik memberikan keistimewaan terhadap tersangka”, tandasnya

Lanjut Basri, mirisnya kasus ini ditindaklanjuti kembali setelah adanya pemberitaan dari media dan orasi yang dilakukan serta surat permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Kita menduga kasus ini sengaja di endapkan.

“Jika tidak ada pemberitaan media dan orasi serta surat tertuju Kapolda Sumut, kita menduga kasus ini akan tetap di endapkan. Ini jelas preseden buruk terhadap citra kepolisian”, ujarnya

Ditegaskannya, seharusnya penyidik berlaku tegas dan dapat membuktikan bahwasanya Polda Sumut selalu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. “Seharusnya penyidik bisa menolak penundaan pemeriksaan terhadap tersangka, apalagi penundaannya tanpa alasan yang jelas. Hak prerogatif penyidik itu”, tandasnya

Basri juga mempertanyakan, apakah Polda Sumut masih menunggu adanya korban lain yang mengakibatkan wartawan dianiaya dengan memperlama penyelesaian kasus ini.

GNPK-RI Pusat meminta Poldasu tidak bermain mata, apalagi memberi keistimewaan terhadap tersangka dalam menyelesaikan kasus tambang ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat Madina.

” Saya yakin dan percaya Polda Sumut mampu menyelesaikannya, namun jika tak mampu segera nyatakan dan angkat bendera itu lebih ksatria dibandingkan kasusnya diendapkan”, pungkas Basri. (WhatdApp/LBS)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bhabinkamtibmas Kerja Keras Tekan Angka Peredaran Narkoba di Kota Siantar

    KOTASIANTAR(Malintangpos Online): Bhabinkamtibmas Polres Mandailing Natal,Brigadir Polisi (Brigpol) Syahrul Ilmy terus bekerja keras menekan angka peredaran gelap Narkotika di Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan. Brigpol Syahrul Ilmy mengajak pihak Pemerintah Kelurahan…

    Read more

    Continue reading
    Wakil Bupati dan SKPD Dipanggil, IYE Madina Surati Kejatisu Sumut

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Adanya pemanggilan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah SKPD diduga terkait pengelolaan dana Stunting 2022-2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa waktu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.