Kripis Akademis | Literasi Jurnalistik | Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Kawan, jangan ribut dulu soal tajuk rencana dan kolom! Masalah sikap redaksi atas kegiatan ormas tani yang tempo hari sempat bernuansa emosional, kita cukupkan dulu. Mari kita periksa kembali, apakah kita sudah memahami apa yang sempat kita perkarakan.
Di ruang redaksi, dua istilah ini mestinya bukan barang asing. Apalagi bagi Pemimpin Redaksi (Pemred), redaktur, pengelola rubrik, dan wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), termasuk jenjang Madya dan Utama. Tetapi, benarkah mengenal istilah sama dengan memahami konsepsi?
Dalam teori jurnalistik, tajuk rencana atau editorial bukan sekadar tulisan opini yang ditempatkan di halaman tertentu. Itu merupakan pernyataan sikap institusi media terhadap persoalan publik. Ketika tajuk rencana terbit, yang berbicara bukan semata-mata seorang penulis, melainkan redaksi sebagai organisasi yang harus siap mempertanggungjawabkan sikapnya.
Berbeda dengan kolom. Kolom lazimnya menyajikan pandangan personal penulis, dengan identitas, perspektif, dan gaya yang dapat menjadi ciri khasnya. Penulis kolom boleh kritis, subjektif, bahkan provokatif dalam batas etika. Namun, pembaca perlu mengetahui siapa yang berbicara dan dari sudut pandang mana ia menyampaikan pendapatnya. Orang membaca kolom bukan karena konten yang tersaji di dalamnya, tapi semata karena sang penulis yang sudah punya nama.
Batas keduanya tidak selalu seragam di setiap media. Akan tetapi, prinsip dasarnya jelas: tajuk rencana membawa otoritas institusi, sedangkan kolom terutama membawa otoritas argumentasi penulisnya. Salah menempatkan atau memahami keduanya bukan sekadar persoalan administrasi rubrik. Ada konsekuensi terhadap makna, tanggung jawab, dan kepercayaan pembaca.
Mark Deuze, dalam kajiannya tentang ideologi profesional jurnalisme, menguraikan nilai-nilai seperti pelayanan publik, otonomi, etika, dan tanggung jawab profesional. Sementara itu, kajian Julie Firmstone tentang editorial surat kabar menegaskan pentingnya memahami opini editorial sebagai ekspresi institusional media. Artinya, pekerjaan jurnalistik bukan cuma perkara bisa menulis, melainkan juga memahami siapa yang berbicara, atas nama siapa, dan dengan tanggung jawab apa.
Karena itu, kawan, jangan hanya Pemred yang kita persoalkan. Wartawan, redaktur, pengelola rubrik, bahkan mereka yang sudah mengantongi sertifikat UKW, tetap perlu memperbarui pemahaman teoretisnya. Sertifikat kompetensi bukan tanda bahwa proses belajar telah selesai. Jabatan redaksional pun bukan bukti otomatis bahwa seseorang telah memahami seluruh konsekuensi dari keputusan editorialnya.
Ada persoalan yang lebih mendasar. Seorang Pemred idealnya memiliki pemahaman ideologis yang kuat agar mampu menyaring tawaran tulisan, menentukan arah pemberitaan, dan menjaga konsistensi nilai media. Dalam konteks Indonesia, Pancasila dan Wawasan Nusantara dapat menjadi orientasi etis untuk merawat kemanusiaan, persatuan, keadilan, serta kepentingan daerah dan bangsa.
Tetapi, jangan pula salah kaprah. Ideologi media bukan alasan untuk membungkam kritik, melindungi pejabat, atau mengubah ruang redaksi menjadi corong kekuasaan. Justru ketika mengusung nilai kebangsaan, pers harus berani menguji kekuasaan, membela kepentingan publik, dan menjaga independensinya. Nilai menjadi kompas, bukan alat untuk menutup mata.
Di sinilah literasi jurnalistik perlu diperluas. Bukan hanya wartawan yang harus memahami genre dan etika profesinya; redaksi harus bertanggung jawab atas keputusan penerbitan, sementara publik perlu dibantu memahami perbedaan berita, tajuk rencana, kolom, dan opini personal di media sosial.
Kepercayaan publik tidak akan pulih hanya dengan meminta masyarakat kembali membaca media massa. Kepercayaan harus diperjuangkan melalui verifikasi, argumentasi yang masuk akal, transparansi, konsistensi etika, dan kesediaan media mempertanggungjawabkan kesalahannya. Media sosial dapat menjadi pintu masuk informasi, tetapi viralitas tidak dengan sendirinya menggantikan proses verifikasi dan tanggung jawab editorial.
Bagi media daerah, tantangannya lebih besar lagi. Kita tidak cukup menjadi pengeras suara dari kegaduhan yang beredar di media sosial. Kita harus mampu memeriksa fakta, menyajikan konteks, membaca dampak kebijakan, dan menjelaskan apa artinya bagi kehidupan masyarakat sendiri.
Jadi, kawan, jangan ribut soal tajuk rencana dan kolom hanya untuk memenangkan perdebatan istilah. Mari kita jadikan keduanya pintu masuk untuk membicarakan sesuatu yang lebih penting: mutu pengetahuan jurnalistik, integritas redaksi, dan tanggung jawab media kepada publik.
Sebab, kompetensi jurnalistik tidak berhenti pada kemampuan memproduksi berita. Ia juga mencakup pemahaman genre, pengelolaan otoritas editorial, penghayatan etika, dan keberanian membaca kepentingan publik.
Jangan sampai wartawan lulus uji kompetensi, tetapi belum selesai belajar memahami profesinya sendiri. Jangan sampai Pemred berani menentukan apa yang terbit, tetapi tidak cukup memahami konsekuensi dari apa yang diterbitkannya.
Pada akhirnya, marwah pers tidak dijaga oleh gelar, sertifikat, atau jabatan semata. Ia dijaga oleh pengetahuan yang terus diperbarui, keberanian yang disertai tanggung jawab, serta kesetiaan pada kebenaran dan kemaslahatan publik.
Jurnalis paham, redaksi bertanggung jawab, publik mengerti. Dari sanalah kita mulai membangun kembali kepercayaan terhadap pers.
Bagaimana, kawan? Masih mau ribut soal tajuk rencana dan kolom? [gl-mep]
Catatan Redaksional:
Artikel dan ilustrasi dalam pstingan ini adalah hasil kolaborasi dengan AI.
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








