
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Persidangan Sukman Pulungan dengan agenda pembacaan putusan baru saja selesai.
Dalam putusannya hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 170 ayat (1), dan Telah dijatuhi dihukuman 5 tahun penjara
” Jangankan vonis 5 tahun Satuharipun kami tak terima ,” ungkap pengacara terdakwa Subur Siregar,SH. Selasa(28/7) di PN. Mandailing Natal.
Disampaikan Subur Siregar, terhadap putusan tersebut setelah dibacakan, saya selaku kuasa hukum menghormatinya sesuai dengan azas Res Judikata (Putusan Hakim Harus Dianggap Benar).
Akan tetapi ,saya perihatin dan sangat kecawa atas putusan tersrbut, karena kami menilai semua pertimbangan hakim dalam putusan sangat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan
Maka terkait putusan yang tidak sesuai fakta persidangan tersebut dengan tegas kita menyatakan sikap Banding, ujar Subur Siregar.
Disisi lain Rombongan LSM dan gabungan sangat kecewa dengan Kondisi persidangan yang ada di Mandailing Natal ini
Kata dia, yang kami tau disetiap pembacaan putusan hakim didalam undang undang perhakiman (sumpah hakim) itu harus mengklarifikasikan.
” Membacakan setiap pengakuan dari terdakwa dan itu harus di keraskan melalui mikropon pake speaker yang bisa di dengar peserta yang hadir pada persidangan,” sebutnya.
Kata dia lagi, dalam persidangan ini kami menyaksikan pembacaan putusan hakim atas pengakuan terdakwa tidak ada dan pasilitas persidangan pun sangat mengecewakan
” masa speaker (pengeras suara) yang ada kecil sekali hal ini tidak masuk dalam nalar saya ungkap Anas Nasution yang merupakan Aktivis hukum sampai ketingkat nasional ini,” kata dia lagi.
Di jelaskan juga ,ini Persidangan Apa..? Anggaran negara kepengadilan ini tidak ada?
” Ini perlu di audit ini pengadilan, karena di Persidangan ini merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan untuk menghakimi tindakan apapun yang menyalahi perundang undangan yang ada,” Sebut dia.
Makanya ini persidangan – persidangan, di sini saya Bilang Persidangan Tolol dan Ortodok!
Saya menilai ini kesalahannya Patal betul karena di dalam setiap persidangan itu tidak boleh Hakim tidak membacakan pengakuan
terdakwa.ungkap Anas , dalam konprensi pers pasca persidangan Putusan Terdakwa Sukman Pulungan.(Team)
Admin : iskandar