Jangankan 5 Tahun, 1 Haripun Kami Tidak Terima Hukuman Sukman Pulungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Persidangan Sukman Pulungan dengan agenda pembacaan putusan baru saja selesai.

Dalam putusannya hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 170 ayat (1), dan Telah dijatuhi dihukuman 5 tahun penjara

” Jangankan vonis 5 tahun Satuharipun kami tak terima ,” ungkap pengacara terdakwa Subur Siregar,SH. Selasa(28/7) di PN. Mandailing Natal.
Disampaikan Subur Siregar, terhadap putusan tersebut setelah dibacakan, saya selaku kuasa hukum menghormatinya sesuai dengan azas Res Judikata (Putusan Hakim Harus Dianggap Benar).

Akan tetapi ,saya perihatin dan sangat kecawa atas putusan tersrbut, karena kami menilai semua pertimbangan hakim dalam putusan sangat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan

Maka terkait putusan yang tidak sesuai fakta persidangan tersebut dengan tegas kita menyatakan sikap Banding, ujar Subur Siregar.
Disisi lain Rombongan LSM dan gabungan sangat kecewa dengan Kondisi persidangan yang ada di Mandailing Natal ini

Kata dia, yang kami tau disetiap pembacaan putusan hakim didalam undang undang perhakiman (sumpah hakim) itu harus mengklarifikasikan.

” Membacakan setiap pengakuan dari terdakwa dan itu harus di keraskan melalui mikropon pake speaker yang bisa di dengar peserta yang hadir pada persidangan,” sebutnya.
Kata dia lagi, dalam persidangan ini kami menyaksikan pembacaan putusan hakim atas pengakuan terdakwa tidak ada dan pasilitas persidangan pun sangat mengecewakan

” masa speaker (pengeras suara) yang ada kecil sekali hal ini tidak masuk dalam nalar saya ungkap Anas Nasution yang merupakan Aktivis hukum sampai ketingkat nasional ini,” kata dia lagi.
Di jelaskan juga ,ini Persidangan Apa..? Anggaran negara kepengadilan ini tidak ada?

” Ini perlu di audit ini pengadilan, karena di Persidangan ini merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan untuk menghakimi tindakan apapun yang menyalahi perundang undangan yang ada,” Sebut dia.

Makanya ini persidangan – persidangan, di sini saya Bilang Persidangan Tolol dan Ortodok!

Saya menilai ini kesalahannya Patal betul karena di dalam setiap persidangan itu tidak boleh Hakim tidak membacakan pengakuan

terdakwa.ungkap Anas , dalam konprensi pers pasca persidangan Putusan Terdakwa Sukman Pulungan.(Team)

Admin : iskandar

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Majelis Taklim Darul Huda Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Puti Bungsu

    PADANG(Malintangpos Online):Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Majelis Taklim Darul Huda mengunjungi Panti Asuhan Puti Bungsu yang terletak di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (15/3/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk…

    Read more

    Continue reading
    Wali Kota Minta Rumah Sakit Layani Pasien BPJS dan UHC dengan Baik

    MEDAN (Malintangpos Online):Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin, Harahap penanganan kesehatan sebagai visi misi yang harus dicapai. Terkait itu, orang nomor…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.