
ASAHAN(Malintangpos Online): Forkompimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Pulau Rakyat meminta sejumlah warung yang merupakan tempat karaoke dan warung yang menjual minuman tuak dan minuman keras (Miras) lainnya di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan selama bulan Ramadhan ditutup.
Hal itu disampaikan oleh Camat Pulau Rakyat, Aspihan SH, MM didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap dan Danramil 16 Pulau Rakyat yang diwakili Sertu H. Marpaung kepada 6 orang pemilik warung/cafe dan hiburan karaoke, bertempat di aula kantor Kepala Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (08/04/2021).
Dalam pertemuan itu Kepala Desa Orika, Rusli mengatakan, Pemerintah Desa Orika telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa warung di pinggir Jalinsum membuka warung tuak dan karaoke hingga tengah malam. Padahal, Kepala Desa Orika pada 25 Januari 2021 telah mengintruksikan kepada pemilik warung di kawasan tersebut sudah memberikan himbauan, yakni :
1. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan, 2. Tidak dibenarkan menjual Miras, 3. Tidak menyediakan Tempat Maksisat, dan Perjudian, 4. Dilarang keras menjual Narkoba, 5. Agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu Memakai Masker, Menyediakan Tempat Cuci Tangan, Jaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
“Kami sudah intruksikan dan memberikan himbauan berupa 6 poin itu pak Kapolsek, bahkan kami telah memberikan batas toleransi buka sampai pukul 10 malam, tapi kenyataannya himbauan itu mereka langgar, dengan tetap buka hingga tengah malam,“ ungkap Kades Orika.
Sementara itu Camat Pulau Rakyat, Aspihan, SH, MM mengatakan, seminggu yang lalu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkompimcam Pulau Rakyat tentang keresahan tersebut. Maka Pemerintah Kecamatan Pulau Rakyat melalui suratnya Nomor : Nomor : 005/143 Tanggal 05 April 2021 menyurati Kepala Desa Orika perihal penertiban warung pinggir jalan Lintas Sumatera tersebut untuk mengundang pemilik warung/pakter tuak dan yang menyediakan karaoke untuk mencari jalan keluar/solusi agar jangan terjadi keresahan masyarakat dan mengganggu Kamtibmas terutama menjelang bulan suci Ramdhan maupun Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menyatakan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Orika tersebut ada benarnya, bahwa dari beberapa warung/cafe di pinggir Jalinsum itu ada yang menjual tuak dan menyediakan karaoke. Bahkan penjualnya merupakan pendatang dari luar daerah yang selama ini juga tidak pernah melapor ke Pemerintah setempat, dan tidak jelas asal usulnya mereka bisa tinggal.
Menurut, Kapolsek bahwa dirinya pernah mampir ke salah satu warung tersebut membuktikan ada menjual minuman tuak dan terdapat seorang wanita mengaku janda berjoget ria dengan laki-laki peminum tuak.
“Memang benar pada saat kami masuk ada tuak di atas meja, mungkin karena sudah tampak patroli polisi yang masuk sehingga minuman botol (miras, red) diduga disembunyikan.Lagi pulak dikaitkan dengan situasi pandemi Covid-19 tampak mereka tidak mengindahkan Prokes,“ terang Kapolsek.
Diakhir arahannya, Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Orika yang telah mengundang pemilik warung/cafe guna mengambil solusi yang terbaik sebelum terjadi masalah yang besar.
“Intinya tidak mengganggu ketertiban umum khususnya di bulan suci Ramadhan, apagi tempatnya tepat di lintasan jalan umum dimana sering melintas para Pejabat,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan sesion/ tanya jawab, Egwar Sugianto warga Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat yang merupakan salah seorang pemilik warung pinggir Jalinsum mengatakan warungnya hanya menjual minuman teh manis, kopi dan makanan Indomie serta fasilitas Karaoke menggunakan Peredam suara.
“ Sejak tahun 2015 saya sudah berjualan disini, tidak pernah sekalipun ada masalah keributan karena saya tidak jual tuak. Saya mohon warung saya dan tempat karaoke bisa tetap buka dengan mematuhi ketentuan yang ada,“ pinta Egwar.
Hal senada disampaikan salah seorang penyewa warung Candra Siregar, warga Blok Songo, Labusel ia juga berharap usaha warung tuaknya bisa buka di bulan Ramadhan dan akan meniadakan karaoke serta akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Alasannya, karena istrinya baru operasi melahirkan dan sedang membutuhkan dana yang tidak sedikit.
“ Tolonglah Pak!, kalau bisa warung tuak saya tetap buka, karaoke tidak karena itu sering menjadi sumber masalah “ harapnya.
Kesimpulan akhir diperoleh kesepakatan pemilik warung diwajibkan membuat surat penyataan di atas materai Rp 6.000 yang intinya antara lain :
1. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan, 2. Tidak menjual miras/tuak, 3. Tidak menyediakan Tempat Maksiat, Perjudian dan Karaoke, 4. Tidak menjual/transaksi Narkoba, 5. Mematuhi Prokes, 6. Bersedia menutup usaha warung/kios tepat pukul 20.00 WIB.(MT)
Ket.poto 1:-Ki-ka,baris ke-3 Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap,baris ke-4,Camat Pulau Rakyat Aspihan dan Kepala Desa Orika Rusli
2: – Para Pemilik Warung
Admin : Dita Risky Saputri, SKM