JEMBATAN RAMBIN DESA KAMPUNG BARU-SIMANONDONG : ANTARA KONTRAK, BENCANA ALAM, ADDENDUM DESAIN DAN PEMBODOHAN RAKYAT.

Oleh : Miswaruddin Daulay

 

Kondisi Jembatan Gantung Kampung Baru di Foto Kamis(25/3) sore

Rencana Jembatan Rambin Desa Kampung Baru-Simanondong adalah salah satu bentuk dari infrastruktur yg dalam pelaksanaan tendernya pada waktu itu tunduk dan patuh pada Peraturan Menteri PUPR nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

Salah satu lampiran dari PermenPUPR nomor 31/PRT/M/2015 adalah Buku Standar Pekerjaan Konstruksi yg merupakan Standar Dokumen Tender pada tahun 2018 baik untuk kontrak lumpsum, harga satuan maupun gabungan lumpsum dan harga satuan. Pada Bab IX Syarat-Syarat Umum Kontrak pasal 37 yg mengatur tentang Perubahan Lingkup Pekerjaan yg menjelaskan apabila terdapat perbedaan yg signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yg ditentukan dalam kontrak maka Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan penyedia dapat melakukan perubahan/adendum kontrak yg meliputi : menambah atau mengurangi volume pekerjaan, menambah atau mengurangi jenis pekerjaan, merubah spesifikasi teknis & gambar, atau melakukan pekerjaan tambah paling tinggi 10 %.

Keadaan Jembatan Gantung Kampung Baru Kamis 25 Maret 2021

Syarat-Syarat Umum Kontrak tersebut merupakan salah satu lampiran dari seluruh dokumen kontrak konstruksi termasuk kontrak Pembangunan Jembatan Gantung Kampung Baru-Simanondong sumber dana APBN 2018 sebesar Rp. 2,7 milyar. Bupati dalam penjelasannya pada salah satu media online menyatakan bahwa pembangunan jembatan rambin desa Kampung Baru-Simanondong tidak dilanjutkan dikarenakan terjadinya bencana alam banjir sungai sehingga lebar sungai bertambah dan tidak sesuai lagi dengan isi kontrak.

Yg menjadi pertanyaan pertama adalah pernahkah pada waktu itu Bupati membuat penetapan status resmi tentang terjadinya bencana alam tingkat kabupaten atau kecamatan ?

Penulis Miswaruddin Daulay

Sedangkan pertanyaan kedua adalah apabila banjir sungai membuat penambahan lebar sungai sehingga berbeda dengan isi kontrak, KENAPA TIDAK DILAKUKAN PERUBAHAN/ADENDUM KONTRAK dengan melakukan perubahan volume dan jenis pekerjaan ?

Pertanyaan ketiga adalah apabila pembangunan jembatan rambin tersebut tidak terlaksana pada tahun 2018, kenapa pada tahun 2019, 2020 dan 2021 juga tidak terlaksana ? Padahal dana yg dibutuhkan hanya sekitar Rp. 3 milyar, yg jauh di bawah biaya yg dibutuhkan utk membangun tapian siri-siri, taman raja batu, torsiojo dan yg lainnya.

Pertanyaan keempat adalah sebodoh itukah pimpro/pejabat pembuat komitmen dan rekanan PT Wiela Karya Sejahtera ?

Hal ini semakin menunjukkan betapa buruknya perencanaan prioritas pembangunan daerah dan lemahnya koordinasi dengan Kementerian PUPR.

Oleh karena itu maka sebaiknya diakui saja bahwa telah terjadi kelalaian berjamaah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan segera meminta maaf kepada rakyat desa Kampung Baru dan desa Simanondong yg juga merupakan pemilik sah negeri Mandailing Natal.

Rakyat tidak butuh janji yang muluk-muluk setinggi langit. Rakyat tidak butuh bukti bukan janji. Apakah artinya kawasan ekonomi khusus, bandara, seribu taman dan rumah sakit megah di puncak bukit apabila utk menyeberang sungai saja rakyat harus terancam nyawanya dan sudah pernah memakan korban jiwa akibat rakit yg dipakai utk menyeberang sungai terbalik.

Apakah yg bisa dibanggakan dari Kawasan Ekonomi Khusus yg nyatanya sampai sekarang belum ada penetapan resmi dari pemerintah pusat. Apakah yg bisa dibanggakan terhadap gagalnya pembangunan RSUD Panyabungan tahun 2019 yg menyebabkan dana DAK sebesar Rp. 12 milyar tidak terserap dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat. Apakah yg bisa dibanggakan dari kegagalan pembangunan RSUD Husni Thamrin Natal tahun 2020 yg menyebabkan dana DAK sebesar Rp. 4 milyar tidak terserap dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

Jangan-jangan proyek Pembangunan Instalasi RSUD Panyabungan sebesar Rp 52 milyar yg saat ini sedang dalam proses tender terindikasi terancam gagal karena terindikasi dokumen tendernya melanggar ketentuan dalam SE Menteri PUPR nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam dokumen tender mensyaratkan 14 peralatan, 8 orang manajer teknik dengan pengalaman minimal 5 tahun. Sedangkan ketentuan dalam SE nomor 22/SE/M/2020 mengatur tentang peralatan maksimal 6 peralatan (utk HPS di bawah Rp 100 milyar), manajer teknik maksimal 2 orang (utk HPS di atas Rp 50 milyar) dan pengalaman personil maksimal 5 tahun (HPS antara Rp 50-100 milyar). Pejabat pembuat komitmen dan panitia tender terindikasi melanggar SE Menteri PUPR nomor 22/SE/M/2020 dan tender terindikasi terancam batal.

Apakah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ini sedang mengumpulkan pengalaman yg sebanyak-banyaknya utk kegagalan tender dan kegagalan kontrak ?

Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa segera memberikan hidayahNya kepada negeri Mandailing Natal dan segera menyudahi pembodohan rakyat yg dilakukan oleh oknum-oknum penghancur pembangunan.

Wassalam.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Terkait Stunting Madina, Kasi Penkum : Masih Berproses

    MEDAN(Malintangpos Online): ⁷Kasus dugaan korupsi stunting Madina 2022-2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menjadi sorotan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Madina. Program pemerintah pusat…

    Read more

    Continue reading
    Tufoksi Kades Bukan ” Berbohong ” Camat Panyabungan Utara Jangan Mau Dibohongi Kades

    Belajar dari ” Pembohongan ” yang dilakukan Kades Tanjung Mompang Kepada Camat Panyabungan Utara, sebenarnya Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Camat itu mencakup berbagai aspek Pemerintahan dan pelayanan publik di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses