
JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025.
” maka tindakan itu tergolong MORAL HAZARD yang sangat merusak tatanan sistem pemerintahan desa terutama tata kelola pemerintahan desa,” Ujar Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Jumat (03/04) Via WhatsApp ketika dihubungi Wartawan dari Kota Panyabungan.
Sebab dalam Undang – Undang tentang desa ditekankan agar pemerintahan desa itu selalu meningkatkan fasilitas yang ada terutama infrastruktur yang ada di desa agar kesejahteraan masyarakat desa yang bersangkutan semakin meningkat
” bukan sebaliknya, merusak yang sudah ada, apabila fasilitas jalan yang dirusak itu berasal dari Dana Desa, bisa kena pidana itu,” Ujar Mohd.Amin Nasution Alumni SMAN 1 Panyabungan itu yg juga Direktur LBH Al- Amin Madina itu.
Kata dia, Tindakan seperti ini mencerminkan wawasan yang sempit yang orientasinya hanya * vested interest* yang jauh dari orientasi mensejahterakan masyarakat desanya.
” dan oknum- oknum seperti ini bisa dikualifikasikan sebagai penghambat pembangunan dan kemajuan masyarakat desa,” Ujar Pengacara yang berkifrah di tingkat Nasional itu(Isk/Dita).
Admin : Dita Risky Saputri.SKMM








