JPKP Desak Kejagung dan Kejatisu Usut ADK di Padangsidimpuan,

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) Kisruh mekanisme pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Kota Padangsidimpuan, terus disoroti oleh para aktivis, tak terkecuali sorotan datang dari DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP).

JPKP mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) atau bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengusut dugaan kejanggalan pada mekanisme pelaksanaan ADK TA 2020 di PSP

“Jika tidak, maka kami akan buat aksi ke Kejatisu guna mempertanyakan, apa respons dan sudah sejauh mana proses penanganan dari pihak mereka terkait laporan kami mengenai kejanggalan pelaksanaan ADK TA 2020,” ujar Ketua DPD JPKP PSP, Mardan Eriansyah Siregar, kepada Wartawan, Rabu (22/9) siang.

Pihaknya juga memohon kepada Pelindung JPKP Presiden RI Joko Widodo dan pembina JPKP Bapak Moeldoko Kepala Staf Presiden (KSP) RI agar mengatensi dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan ADK TA 2020 di Kota Padangsidimpuan.

Karena, Mardan menilai, ADK TA 2020 di kota Padangsidimpuan yang pihak ketigakan sudah tidak sejalan program Nawacita-nya Bapak Jokowi selaku Presiden RI yag ingin menyejahterakan masyarakat dari bawah.

“Ya, kami sebagai mata telinga Presiden RI Bapak Joko Widodo dan pembina JPKP Bapak Moeldoko Kepala Staf Presiden (KSP) RI agar mengatensi segenap penegak hukum di negeri ini, untuk usut tuntas mekanisme pelaksanaan ADK di Kota Padangsidimpuan, Tegas Mardan

Sebelumnya, terkait laporan JPKP tentang dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan ADK, Kejari PSP masih menunggu petunjuk dari Kejati Sumut atau Kejagung RI, terkait penanganan laporan tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan terkait penanganan laporan JPKP. Apakah ditangani oleh Kejari Padangsidimpuan, Kejati Sumut, atau Kejagung RI, nanti kita sampaikan,” ujar Kajari PSP, Hendry Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Sonang Simanjuntak, S.H., M.H, menjawab pertanyaan Wartawan terkait perkembangan laporan JPKP, Selasa (21/9/2021) siang.

Lebih lanjut, Kasi Intel meminta supaya masyarakat bersabar menunggu informasi lebih lanjut terkait penanganan laporan JPKP itu. Yang pasti, kata Kasi Intel, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan dari penanganan laporan JPKP itu ke publik.

“Nanti, perkembangan lebih lanjutnya akan kita kabari,” kata Kasi Intel.

Pada Senin (6/9/2021) lalu, JPKP melaporkan Walikota maupun Camat dan Lurah se-Kota P.Sidimpuan terkait adanya dugaan kejanggalan pada mekanisme pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK TA 2020.

JPKP melaporkan Walikota selaku pembuat Perwal No.36/2019, yang diduga dijadikan dasar oleh Pemko PSP guna melegalkan proyek yang bersumber dari ADK untuk dipihak ketigakan.

Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 telah bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK.

JPKP mengurai bahwa konsep ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihak ketigakan seperti di Kota PSP.

Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan pada 5 kecamatan di Kota PSP bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.

Adapun realisasinya yakni, Kec PSP Utara Rp6.079.757.700. Kec PSP Selatan Rp4.161.800.000. Kec PSP Tenggara Rp760.000.000. Kec Batunadua Rp760.683.000. Dan Kec Hutaimbaru Rp1.905.950.000.

Kemudian, JPKP juga mengungkapkan adanya dugaan atau indikasi Lurah se-Kota Padangsidimpuan dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.

Terakhir, ada juga isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di Padangsidimpuan, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek.

Tak hanya ke Kejari PSP, JPKP juga melaporkan ihwal dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK itu ke Kejati Sumut dan Kejagung RI(Rel)

 

Admin : Iskandar Haaibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.