JPKP Desak Kejati Sumut Periksa Pembagunan Pagar RSUD P.Sidimpuan

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) menilai, ada satu kejanggalan yang terjadi dalam proses pembangunan pagar di RSUD Padangsidimpuan (PSP).

Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga anggaran pembangunan pagar itu bersumber dari dana bantuan penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Untuk itu, kami (JPKP) mendesak supaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan segera memeriksa pembangunan pagar RSUD PSP yang diduga bersumber dari dana Covid-19,” terang Mardan Eriansyah Siregar, S.Sos, Ketua DPD JPKP P.Sidimpuan, Kamis (17/2) pagi.

Kata Mardan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan dengan nomor : 51.B/LHP/X.VII.MDN/08/2021 sesuai berita acara perhitungan bersama, telah terjadi kekurangan volume pada pembangunan pagar RSUD P.Sidimpuan, sebesar Rp57.521.617,41 (Rp60.718.184,29 – Rp3.196.566,88).

Tak hanya itu, Mardan juga mendesak Walikota P.Sidimpuan Irsan Effendi Nasution, agar menjelaskan ke masyarakat secara terbuka terkait apa alasan yang mendasar, sehingga dana yang seharusnya dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, malah dialihkan ke pembangunan pagar RSUD.

“JPKP siap dialog dengan Walikota dalam forum apapun guna membahasa alasan hukum dari pemerintah terkait penggunaan dana penanganan dan penanggulangan Covid-19 untuk pembangunan pagar RSUD P.Sidimpuan,” tegas Mardan.

Sebelumnya diberitakan Pembangunan pagar IGD RSUD Padangsidimpuan tahun 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pasalnya, pembangunan pagar tersebut menggunakan dana covid-19 yang direfocusing senilai Rp 750 juta.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan dengan nomor: 51.B/LHP/X.VIII.MDN/08/2021 menyebutkan, sesuai berita acara perhitungan bersama terjadi kekurangan volume sebesar Rp.57.521.617.

Sedangkan laporan BPK RI, secara rinci menyebutkan, hasil review perhitungan pada dokumen back up data, dokumen berita acara perhitungan bersama dan hasil perhitungan fisik diketahui terdapat pekerjaan tambah berupa pasangan batu bata sebesar Rp. 3.196.566,88 yang belum diperhitungkan.

Dalam dokumen tersebut telah menyelesaikan bangunan pagar yang telah direncanakan, yaitu menopang tiang kolom dan dinding pagar depan.

Dengan perhitungan tersebut, maka masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 57.521.617,41 (Rp. 60.718.184,29, – Rp. 3.196.566,88).( WhatsApp -SM)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Setelah Viral Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal Diperiksa Inspektorat Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah Viral, RH Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina), hari ini Kamis( 2/4/2026 ) diperiksa oleh Inspektorat secara tertutup. Ia didampingi 6 orang, termasuk…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Akan Tindak Tegas Kades Jambur Baru Jika Terbukti Rugikan Nagara

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Terkait Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melakukan perusakan terhadap aset daerah demi memuluskan proyek jalan desanya akan ditindak dengan tegas sesuai pelanggaran…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses