JPKP P.Sidimpuan : Ada Apa Dengan Perwal No.36 Tahun 2019 

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) : Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Padangsidimpuan,meminta Aparat Penegak Hukum KPK, Kejaksaan Dan Polri agar meninjau kembali aspek-aspek hukum dari Peraturan Walikota No.36/2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Sebab, kami menganggap ada satu hal yang disalah artikan dalam Perwal tersebut, sehingga cenderung bertentangan dengan Permendagri No.130/2018,” ungkap Ketua DPD JPKP P.Sidimpuan Mardan Eriansyah Siregar, kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) sore.

Madan juga menjelaskan ,” Perwal kan tidak boleh lari mekanisme, namanya percepatan, Karena konsep dasarnya mengoptimalkan swdaya  masyarakat, Memang bisa dikangkangi ini, artinya Walikota Padangsidimpuan sudah keliru dalam membuat Perwal ADK ” , Kata Mardan lagi.

Berdasarkan data yang diperoleh, sambung Mardan, Pemko Padangsidimpuan seakan menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk diperbolehkannya pelaksanaan/realisasi proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan (ADK) dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan.

Menurutnya hal itu jelas bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang gamblang mengurai, jika pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK harus dikerjakan secara swakelola.

Gunanya, agar proyek yang bersumber dari ADK itu bisa dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat di setiap kelurahan

Setahu saya, cuma di Kota Padangsidimpuan kegiatan ADK di pihak ketigakan di seluruh Indonesia.

Pertanyaannya, ada apa dengan Perwal No.36/2019 sehingga bisa dijadikan acuan proyek yang harusnya swakelola malah dipihak ketigakan?” tanya Mardan.

Menurut Mardan, jika dipandang dari segi hukum, Walikota Padangsidimouan diduga telah melanggar kewenangannya dalam membuat Perwal.

Sebab, Perwal No.36/2019 malah dijadikan dasar proyek yang bersumber dari ADK, bisa dikerjakan oleh pihak ketiga.

Padahal, manfaat ADK (Alokasi dana kelurahan ) sesuai dengan Permendagri 130/2018 itu proritaskan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Mardan juga meminta KPK ,kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, apakah proses pembuatan Perwal tersebut telah melewati serangkaian kajian hukum maupun keutamaan kesejahteraan rakyat.

Dia menduga, dengan lahirnya Perwal No.36/2019 itu, Walikota telah membuat kebijakan yang tidak pro rakyat malah merugikan rakyat sendiri dan hanya mementingkan kelompok dan kroninya Cetus ,Mardan dengan nada tegas

Sebelumnya, Senin (23/8/2021), DPD JPKP meminta agar Kejagung, Kejati, dan Kejari, menyelidiki pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK di Kota P.Sidimpuan.

Sebab, JPKP menduga, proyek ADK TA 2019-2020 di Pemko PSP sangat tidak pro rakyat, karena bertentangan dengan Permendagri No.130/2018.

Mardan menilai, jika proyek ADK di Kota Padangsidimpuan itu benar dikelola oleh rekanan atau pihak ketiga, maka hal itu tentu sangat melukai hati rakyat.

Harusnya, ADK dikelola secara swakelola sehingga, mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang turut menurun akibat terdampak pandemi Covid-19.

Kemudian, JPKP menilai, jika ADK dikelola oleh pihak rekanan atau ketiga, maka cenderung berpotensi terjadi korupsi dalam hal pemanfaatan anggarannya.

Sebab, pelaksanaan yang harusnya melibatkan masyarakat, malah dipihak ketigakan yang membuat timbul dugaan terkesan tidak transparan.

Lebih jauh, Mardan mengurai, berdasarkan informasi yang didapatnya, realisasi ADK TA 2020 di Kecamatan Padangsidimpuan Utara yakni sebesar Rp 6.079.757.700.

Kemudian di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, realisasinya sebesar Rp4.161.800.000.

Di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara realisasinya sebesar Rp760.000.000.

Di Kecamatan Batunadua realisasinya sebesar, Rp760.683.000 dan di Kecamatan Hutaimbaru realisasinya sebesar Rp1.905.950.000.

Tentu, anggaran ini bukan jumlah yang sedikit. Untuk itu, kami minta kepada APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menyelidiki proyek ADK TA 2019-2020 di Padangsidimpuan,” pinta Mardan.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemko P

Sidimpuan Cahyo Budi Susteyo, mengaku kurang tahu secara teknis terkait mekanisme pelaksanaan ADK yang bersumber dari TA 2019-2020 di ‘Kota Salak’. Yang lebih mengerti soal itu

Kata Cahyo, kemungkinan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) atau Camat yang ada di Pemko P.Sidimpuan.

“Kalau mekanisme mengenai ADK secara teknis saya kurang tahu. Yang lebih mengerti mungkin Kabag Tapem atau Camat (Pemko PSP),” tulis Cahyo melalui pesan singkat WhatsApp, menjawab konfirmasi Wartawan terkait proyek ADK TA 2019-2020 yang dipihak ketigakan di Pemko P.Sidimpuan.

Namun setau Cahyo, untuk usulan pelaksanaan pembangunan atau proyek yang bersumber dari ADK, tentunya sudah melalui mekanisme yang benar.

Dan, untuk pembangunan proyek di kelurahan yang menggunakan ADK di Pemko Padangsidimpuan, tentunya juga mengedepankan skala prioritas atau usulan dari kelurahan itu sendiri.(Rel/Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.