GUNUNGSITOLI (Malintang Pos) : Karena menjual Narkotika dan Obat Obatan Terlarang (Narkoba) jenis Sabu, oknum pegawai Puskesmas Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara berinisial AL (27) ditangkap Polisi.
Kini AL warga Desa Lahembowo, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara ditahan di sel tahanan Mapolres Nias untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, Mh melalui Ps.Paur Humas Polres Nias Aiptu.Osiduhugo Daeli yang ditemui di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Senin (19/12), membenarkan jika Sat Res Narkoba Polres Nias telah menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial AL.
AL yang sehari hari bertugas di Puskesmas Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, ditangkap ketika menjual sabu kepada personil Sat Res Narkoba Polres Nias yang menyamar sebagai pembeli.
AL ditangkap saat transaksi di Desa Lasara, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sabtu (17/12) sekitar pukul 23.00 wib.
Dari tangan AL, Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu siap edar seberat 1,03 gram. Atas perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.(AL)
Admin : Dina Sukandar