PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua LSM TAMPERAK Madina Muhammad Yakub Lubis, mengutarakan melalui surat Nomor : 115-A/LPM/LSM/TAMPERAK/MADINA/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, melaporkan Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Aek Mual Kec.Siabu ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kenapa Dilaporkan..? Sesuai Investigasi LSM TAMPERAK dan keterangan warga juga yg tercantum di APBDes Aek Mual tahun 2019 dan 2020 ada kegiatan yang fiktif dan diduga anggaran DD di korupsi mereka secara bersama-sama.
Hal itu disampaikan Ketua LSM.TAMPERAK Madina Muhammad Yakub Lubis kepada Wartawan,Senin(31/5) di Rindang Hotel Panyabungan.
Kata Yakub, dana yang diduga Fiktif adalah Dana Desa Tahun 2019, Rehabilitasi Balai Desa dengan anggaran Rp 62.073.000,- Bidang Pendudikan Rp 20.400.000,- dan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga Rp 28.230.000,-
” ada dugaan telah terjadi korupsi dan pembohongan yg dilakukan Kades Aek Mual Kec.Siabu,tentang Rehabilitasi Balai Desa tahun 2019 dan bidang pembinaan kemasyarakatan tahun 2020,” ujar Yakub dengan tegas.
Kata Yakub, dugaan DD tahun 2019 Fiktif,serta dugaan Korupsi bidang kepemudaan di Dana Desa Tahun 2020 laporannya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,untuk mendapat perhatian khusus.
” Kita yakin dan Optimis Kajari Mandailing Natal,segera memanggil Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Aek Mual yang diduga secara bersama -sama korupsi,” ujar Yakub Lubis serta warga Desa Aek Mual ( Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.