Kades di Kab.Madina Dipilih Rakyat, Kenapa Takut..?(1)

PEMEEINTAH Republik Indonesia dibawah Kepemimpinan Ir.Joko Widodo, sebagai Presiden dan KH.Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden adalah dupilih rakyat melalui Pemilihan Umum.

Begitu juga dengan Gubernur/ Wakil Gubernur Sumut, Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal, juga dipilih rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sedangkan, 377 Kepala Desa di 23 Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal,juga dipilih rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa, kenapa Kades yang juga punya Organisasi tempat berhimpun harus takut dengan INTERVENSI Oknum yang mengaku suruhan pejabat, sampai – sampai ” Bingung ” dengan program Titipan di Dana Desa Tahun 2023.

Memang, ada sejumlah Kades yang diangkat Bupati, karena jabatan Kades di suatu desa sudah berahir, sehingga agar Pimpinan Desa tidak kosong, oleh Bupati membuat SK ( Surat Keputusan) menugaskan ASN sebagai Plt.Kades yang jabatan Kades sudah berahir disuatu desa.

Memang lagi ” Viral ” di Mandailing Natal, sejumlah Program ” Titipan ” dari mengaku suruhan Pejabat, mendatangi Kades agar programnya di alokasikan di Dana Desa Tahun 2022, walaupun tidak tercantum di APBDes, karena bisa dibuat Perobahan APBDes, melalui Musyawarah Desa.

Bahkan, banyak Kades yang ” Jantungan ” dibuat oleh Oknum yang mengaku suruhan pejabat dan sudah direstui pejabat, sehingga Kades/aparat desa yang merasa sudah banyak ” Dosanya ” soal Dana Desa, terpaksa menuruti, walaupun tidak tercantum di APBDes.

Yang perlu di ingat Kepala Desa adalah bahwa ” Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah

Hemat Penulis, bahwa jabatan Kepala Desa itu sangat kuat, kenapa mau di INTERVENSI, Kenapa mau ” Program Titipan ” apa karena takut, karena punya Dosa, bukankah ada BPD, ada Ulama, Hatobangan, Tokoh Masyarakat, ada Naposo/Nauli Bulung, bicarakan dong di desa, itu mutlak Kades bisa mengundang membicarakannya.

Selain itu, posisi Pendamping Desa yang digaji negara apa..? Atau jangan – jangan Kades ” Main Tunggal ” atau ” Syor ” sendiri, sehingga mudah digertak oknum yang ingin menggerogoti Dana Desa, hanya Kepala Desa/ aparat Desa dan BPD yang bisa menjawabnya ( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Tapteng Kunjungi Ketua Pengadilan Negeri Sibolga

    TAPANULI TENGAH(Malintangpos Online): Dalam rangka memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M. Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada…

    Read more

    Continue reading
    PT.Sorikmas Mining Bantu Mobiler Ke Sejumlah SDN,SMPN dan MDTA di Kecamatan Siabu

    MUARA BATANG ANGKOLA(Malintangpos Online): Humas PT.Sorikmas Mining Ade Hendi, mengutarakan pihaknya menyerakan Bantuan Mobiler kesejumlah Sekolah Dasar(SD), SMP Negeri 07, MDTA diwilayah Desa Muara Batang Angkola, Desa Tanggabosi,Desa Tanjung Sialang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses