

MASYARAKAT di 377 desa se Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, terkesan ambur -amburkan uang negara melalui program Dana Desa(DD) yang di glontorkan sejak tahun 2015 -2020.
Maksudnya..? Karena sejak tahun 2015 – 2020 setiap tahunnya dilakukan Bimtek dengan berbagai materi yang di Bimtekkan, tapi hingga tahun 2020 sekarang, Kades dan aparat desa masih belum mampu untuk menyusun program, apalagi untuk membuat SPJ Dana Desa, sebab masih di upahkan kepada Pendamping Desa ataupun pengelola Dana Desa di kecamatan.
Agar kita ketahui bersama, bahwa Bimtek merupakan kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang ditujukan untuk keperluan pengembangan bagi desa serta dapat memecahkan semua masalah yang ada di desa dan mengembangkan potensi untuk desa agar lebih maju dan kondusif.
Tetapi, ayo kita jujur masyarakat disetiap desa, dari sekitar 377 desa yang menerima Dana Desa(DD), desa mana yang telah mampu merubah desa nya, baik pembangunan fisik maupun SDM dan Desa mana yang telah mampu menciptakan PADes (Pendapatan Asli Desa), justuru Dana Desa(DD) menjadi rebutan berbagai pihak di Mandailing Natal.
Begitu juga dengan Pemdamping desa sampai sekarang ini belum mampu menunjukkan kinerjanya sebagai pendamping desa, tetapi jika benar informasi yang muncul, bahwa Pendamping Desa yang kerjasama dengan Kades membuat SPJ dengan imbalan uang, tentu selama ini apa manfaat Bimtek bagi Kades dan aparat desa selama ini.
Seharusnya, sesuai regulasi yang ada, baik juklak dan juknis pelaksanaan Dana Desa, harapan Pemerintah Pusat, Dana Desa di gelontorkan dengan jumlah besar agar desa bisa mandiri dan ekonomi masyarakat membaik, apalagi saat ini kondisi Covid -19 di berbagai sektor saat ini rapuh ( Bersambung Terus)
Admin : iskandar hasibuan