
PEMERINTAH Kabupaten Mandailing Natal, sampai dengan Oktober 2020 sudah berkali-kali merestui pelaksanaan Bimtek(Bimbingan Teknik) bagi 377 Kepala Desa, tetapi untuk membuat RAPBDes Dan LPJ(Laporan Pertanggung Jawaban) Dana Desa Kades tidak bisa, sehingga harus diupahkan kepada PD atau pengelola DD di kecamatan.
Padahal, Selama ini Kepala Desa sudah berkali -kali direstui Bupati Madina C/Q. Kadis PMD untuk selalu Bintek dan mungkin tanggal 24 Oktober 2020 Kades kembali untuk Bimtek ke Kota Medan di kondisi Covid -19 yang semakin tibggi penyebarannya di Sumatera Utara.
Siapa yang salah..? Kades mangut-mangut menunggu perintah, melawan bisa jadi dipersulit, giliran temuan Inspektorat dan BPKP maka Kades siap-siap ke Penjara, atau rogo kantong untuk sumbat sana, sumbat sini, macam Buah Simalah Kama jadinya Kades.
Bayangkan, sekali Bimtek Kades 377 x Rp 5.000.000.- khusus Kades sudah Rp 1.885.000.000.- uang keluar dari Kabupaten Mandailing Natal, walaupun dari Total Rp 1.885.000.000.- masih ada fee buat pemberi restu dari Mandailing Natal tinggal, atau diberikan Pelaksana Bintek sebagai komitmen, itu baru Kades saja.
Apalagi di ikut sertakan perangkat desa (Kaur) 3/ desa, kalikanlah dengan Rp 1.885.000.000.- dan jumlakan sendiri berapa uang yang seharusnya beredar di Mandailing Natal, pindah ke Kota Medan, tentu kita rugi jadinya.
Sebaiknya, kita jujur, khususnya Kades, Camat, Kadis PMD Madina, apa keuntungannya buat masyarakat Mandailing Natal, kegiatan Bimtek..? Tidak ada kan, karena sampai sekarang Kepala Desa masih mengupahkan untuk membuat APBDes dan LPJ Dana Desa setiap tahunnya.
Karena itu, Pjs. Bupati Madina Ir.H.Dahler Lubis sebaiknya menyetop segala kegiatan Bimtek diluar Mandailing Natal, apalagi manfaatnya tidak ada buat masyarakat, karena Kades tidak mampu hanya membuat RAPBDes dan LPJ sampai sekarang(Bersambung)
Admin : Iskandar hasibuan.