Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal Denda Warga Rp 100.000,- Jika Tidak Ikut Gotong Royong

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah memaksa warganya bawa material pasir dan batu untuk memperbaiki aset Pemkab Madina,berupa jalan lingkungan yang dirusaknya, RH Kepala Desa Jambur Baru di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mengeluarkan kebijakan memaksa warga untuk gotong royong memperbaiki jalan tersebut dan bagi warga yang tidak melibatkan diri denda Rp.100.000,-

” warga sudah mengeluh karena Kepala Desa keluarkan ucapan, bagi warga yang tidak ikut gotong royong perbaiki jalan itu diwajibkan bayar Rp.100.000 pak,” kata warga setempat yang minta identitas di rahasiakan, Selasa(31/03) kepada Wartawan Via Selular.

Warga mengaku selalu menjadi korban kebijakan sang Kades.

Ketidak transparana Dana Desa juga menjadi persoalan di desa.

Bahkan kata warga pembukaan jalan yang sumber dana nya dari APBDes tahun 2024 dan 2025 terkesan mangkrak kerena tidak bisa dinikmati masyarakat.

Mereka berharap Pemkab Madina segera bertindak dan Inspektorat segera melakukan Audit Investigatif terhadap Dana Desa mereka.

Persoalan perusakan jalan aset daerah oleh Kepala Desa Jambur Baru Riswan Haedy memang sudah menjadi pokok pembahasan baik di kalangan Kantor Camat dan bahkan Pemda Madina.

Informasi terakhir yang diperoleh, Bupati Saipullah Nasution telah memerintahkan Dinas PMD Madina mencari akar masalah sekaligus memerintahkan Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa.

Sebagai bahan masukan bahwa Desa Jambur Baru mengalokasikan anggaran tahun 2024 dari APBDes senilai Rp.364.003.100 untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.

Anggaran yang sama ditampung kembali ditahun 2025 senilai Rp 212.573.200.

Jalan ini ternyata lokasinya tumpang tindih dengan Pembangunan jalan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang di tampung di APBD Madina tahun 2022 lalu. Tanpan pelepasan aset, Kepala Desa mengambil kebijalan sendiri dengan merusak bangunan jalan lingkungan tersebut tanpa ada pelepasan aset daerah.

Kepala Inspektorat Madina, Munawar.SH yg dikonfirmasi, Selasa(31/03) membenarkan pihaknya segera memangil Kepala Desa.

” Insya Allah kita akan panggil Kades, untuk klarifikasi,” Ujar Munawar,SH (Isk/DITA)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pekerja Tambang Emas di Kec.Kotanopan Meninggal Dunia di Timpa Pohon Aren

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Pekerja Tambang Emas Ilegal berinisial A alias Awe 43 tahun warga Sunda, tinggal di Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal, Meninggal Dunia tertimpa pohon Aren saat…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Putuskan PJJ Berakhir, Kualitas Udara Masuk Kategori Layak

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memutuskan untuk mengakhiri pemeberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selaras dengan kualitas udara yang sudah masuk pada ketegori hijau atau layak. Keputusan mempercepat anak-anak tingkat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses