Kades Kasang Padang Tersangka, Kajari Rokan Hulu Diminta Eksekusi

Ilusterasi Palu

ROKAN HULU(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Rokan hulu Freddy Daniel Simanjuntak SH.M.Hum diminta supaya fair dalam penegakan hukum pasca ditetapkannya kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial SB sebaga Tersangka,

            Plt.Kadis DPMPD Abdul Haris saat di mintai keterangan salah satu media  tentang status Tersangka Kades Kasang Padang  SB yang belum diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Kasang Padang, beliau mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari kejaksaan , Meskipun dirinya sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

            SB resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Rohul dalam perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 senilai Rp570 juta lebih.

            Belum diprosesnya pemberhentian sementara Kades Kasang Padang SB ini dikarenakan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rohul belum menerima surat resmi penetapan tersangka, pungkasnya,

            ‘’Kita belum terima surat penetapan tersangka itu. Kalau sudah, pasti kita akan  proses sesuai aturan undang-undang yang berlaku terangnya’

            Tambahnya kita masih menunggu surat resmi dari kejaksaan tentang penetapan tersangka terhadap SB,dan jika kita sudah terima nantinya akan kita proses pemberhentiannya dari jabatannya sebagai Kades Kasang Padang,jelasnya mengakhiri(H.Nst)

Admin : Dina Sukandar

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.