Kades Lumban Dolok Tidak Akui SK Bupati

perwakilan masyarakat desa yang terdiri dari BPD, Hatobangon dan tokoh masyarakat juga mendatangi kantor bupati dangedung DPRD Mandailing Natal

LUMBAN DOLOK (Malintangpos Online): Sejumlah tokoh masyarakat Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal Membuat surat terbuka pada Bupati Mandailing Natal Drs.Dahlan Hasan Nasution, dalam surat tersebut mereka meminta agar Bupati Mandailing Natal memberhentilan Kepala Desa setempat karena tidak mampu menjalankan tugasnya selaku Kepala Desa.

Ada beberapa poin penting dalam surat terbuka tersebut yang dilayangkan pada Bupati termasuk Dana Desa yang tidak ada sama sekali bagi Desa Lumban dolok.

Ketua BPD Lumban Dolok Ali Asron Nasution pada Malintangpos Online mengatakan.bahwa Kepala Desa Muammar telah beberapa kali di undang pihak BPD untuk dilakukan musyawarah terkait program kerja desa dan menyangkut Dana Desa namun, Kades tak kunjung hadiri musyawarah tersebut.

Dikatakannya, ada beberapa tugas Kepala Desa yang patal yang tidak di laksanakan termasuk Dana Desa yang sama sekali tidak ada untuk Desa Lumban Dolok, selain itu Kepala Desa Tidak mengakui SK Bupati terkait hasil pemilihan BPD yang demokratis dan telah ditetapkan dengan SK pembentukan BPD.

Ada 14 poin surat yang diajukan masyarakat pada Bupati Mandailing Natal yang intinya meminta agar Bupati memberhentikan Kepala desa Lumban Dolok Muammar dari jabatannya.

Surat terbuka tersebut ditandatangi seribu lebih masyarakat desa dan apabila surat tersebut tisak ditanggapi, warga mengancam akan menurunkan masyarakat ke Kantor Bupati untuk mempertanyakan tuntutan mereka.

Selain mendatangi kantor Bupati perwakilan masyarakat desa yang terdiri dari BPD, Hatobangon dan tokoh masyarakat juga mendatangi gedung DPRD Mandailing Natal guna menyampaikan aspirasi masyarakat terseut.

Seperti diketahui bahwa Kepala Desa Lumban Dolok Muammar adalah Kepala Desa hasil pemilihan pada Pilkades 2016 lewat, dan dilantik pada februari 2017 dalam perjalanan roda pemerintahan desa selama 9 bulan, kondisi masyarakat telah berkotak kotak akibat kebijakan kepala desa yang diduga tisak mampu menganyomi dan melaksanakan tugas maupun kewajibannya sebagai Kepala Desa.(Hanapi Lubis)

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.