PEMERINTAH Pusat sejak tahun 2015 yang lalu hingga tahun 2020 ini telah mengucurkan dana APBN melalui program Dana Desa(DD) ke setiap desa, termasuk desa-desa di Kecamatan Puncak Sorik Merapi Kabupaten Mandailing Natal, dengan jumlah anggaran hampir Rp 1.000.000.000.-/desanya setiap tahunnya.
Sayangnya, anggaran yang sangat besar tersebut, hingga 09 November 2020 terlihat jelas belum begitu bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat sesuai dengan harapan Presiden RI Ir. Joko Widodo yang membangun mulai dari desa, baik fisik maupun ekonominya.
Kenapa begitu..? Jawabnya terpulang kepada masyarakat desa dimana dia tinggal, karena sekalipun masyarakat telah melaporkan kelalaian Kades dalam pelaksanaannya, tetap pihak Inspektorat sepertinya ikut terlibat menggerogoti dana desa yang telah membuat warga disetiap desa kurang harmonis dibuat ketertutupan Kades kepada warganya.
Tentu, untuk mengetahui benar atau tidaknya Dana Desa di kelola Kades, tentu wajar Bupati Mandailing Natal, memanggil Kades untuk diperiksa oleh Inspektorat, Kejaksaan ataupun polisi agar tidak menimbulkan fitnah bagi Kades maupun aparat desa kita.
Ayo kita lihat langsung setiap desa, periksa kades, minta Kades jujur bagaimana dia (Kades Red) mengelola DD di desanya, jika ada indikasi korupsi serahkan ke Kejaksaan supaya Kades yang memang dilaporkan warganya bisa bertanggung jawab, jika terbukti masukkan ke penjara, sebagai efek jera agar tidak ada lagi indikasi korupsi disetiap desa (Bersambung Terus)
Admin : Iskandar hasibuan.