
TAPSEL(Malintangpos Online): “Alerginya” oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan terhadap wartawan masih misteri,terbukti dengan tidak adanya tanggapan dari beliau terhadap surat konfirmasi yang dilayangkan kepadanya beberapa minggu yang lalu.
Padahal, tema konfirmasi menyangkut kebijakan yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan terkait beberapa item program kegiatan penggunaan anggaran tahun 2019 dan anggaran tahun 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup.
Pada hakikinya,tujuan dari konfirmasi untuk mengungkap fakta kronologi penggunaan dan pelaksanaan program kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2019 dan TA 2020,supaya media dalam penerbitan berita mengedepankan asas akurat,berimbang dan profesional.
Namun Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan kesannya “alergi” terhadap wartawan untuk diskusi terkait kebijakan program kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan
Ditemui di Sekretariat DPD LSM LIRA Kabupaten Tapanuli Selatan Senin 12/04/21,Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Tapanuli Selatan Ramlan Raja Aman Harahap mengatakan Program kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli khususnya TA 2019 dan TA 2020 diduga banyak kejanggalan dan dicurigai adanya dugaan korupsi di beberapa item ungkapnya.
Hasil amatan dan investigasi kami dilapangan,ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan,penggunaan anggaran yang cukup besar diduga tidak sesuai dengan pengerjaan kegiatan dibeberapa program lanjut Ramlan.
Program kegiatan pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistem,program rehabilitasi hutan dan lahan,peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan,penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan,peningkatan pengelolaan lingkungan pertambangan,dan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan dalam daerah ini kami curigai ada dugaan penyelewengan anggaran,kegiatan ini pelaksanaannya pada tahun 2019.
Tahun 2020 , kami juga menemui kejanggalan di program belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor TA 2020 ujarnya.
Hasil dari temuan akan kami lanjutkan keranahnya,mudah mudahan aparat terkait tanggap dan sigap memproses segala kebijakan yang merugikan perekonomian negara khususnya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan , Ramlan.
Ditemui dikantornya namun tidak ada,balasan surat konfirmasi tidak ditanggapi dan dihubungi via Handphone Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan H.Ir.Sahrir Siregar tetap seperti biasanya tidak ada jawaban,karena diduga “alergi” terhadap insan pers.(012/Sumurung News/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.