
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, Elpiyanti Harahap, hingga 08 Mei 2025, diduga belum mengembalikan Dana temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara , terkait 13 Paket Proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Lainnya (JIJ) Tahun Anggaran 2023.
” Untuk anggaran kegiatan Tahun 2023 pada temuan BPK tahun 2024 itu terjadi pada kegiatan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Lainnya (JIJ) Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023, sebesar Rp. 108.649.888.009,00 dengan realisasi sebesar Rp 95.285.123.790,00 atau 87,70% dari anggaran,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Rabu(08/5) di Gedung DPRD Mandailing Natal.
Disebutkannya, pihaknya sudah berkali – kali ingin konfirmasi Ke Kadis PUPR, selalu sibuk, sebab informasi yg masuk ke Kantor kita, Hasil pemeriksaan secara uji petik BPKP Sumut, terhadap 13 Jumlah Kontrak Pada Dinas PUPR terdapat kekurangan Volume sebesar. Rp. 439.822.535,02. yang seharusnya sudah dikembalikan oleh rekanan.
Namun, Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, terkesan tidak sungguh-sungguh memerintahkan rekanan untuk mengembalikan dana hasil temuan BPK tersebut ke Kas Daerah.
Maksudnya, Setiap Wartawan dan LSM hendak klarifikasi, namun Kadis PUPR Madina Elpiyanti Harahap, selalu menghindar dan terkesan melarikan diri saat di datangi ke kantornya dan pesan WhatsApp, tidak tidak pernah di balas alias terkesan Bungkam.
Padahal, proyek sebanyak 13 kontrak paket itu dikerjakan pada tahun 2023, namun hingga tahun 2025 diduga belum juga dilakukan pengembalian.
Artinya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal dan rekanan pelaksana proyek telah menyalahi peraturan.
Sementara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) memiliki batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh dinas yang bersangkutan.
” Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah.
Kata dia, Hal itu sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.
Menurutnya, Atas dasar itu, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.
Bahkan,Ujarnya, Seperti kita ketahui pembayaran atau pengembalian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) itu pakai masa tenggang waktu.Yakni, hanya 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima oleh dinas bersangkutan.
” Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum,” Ujarnya lagi.
Sedangkan, Kadis PUPR Madina Elpiyanti Harahap yg dikonfirmasi, melalui Kabid Informasi dan Pemberitaan Diskomimfo Madina Sobar Nasution, hingga,Rabu malam(08/5) belum memberikan jawaban alias Bungkam.( JN/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.








