Kajari Padangsidimpuan Mengaku Tak Pernah Menerima Dana Refocusing Covid-19

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH MH, mengaku jika dirinya tidak pernah menerima bantuan dana refocusing Covid-19 sebesar Rp100 juta.

Kajari mengaku tak sampai hati mengkhianati masyarakat Padangsidimpuan, apalagi hanya gara-gara dana bantuan Rp100 juta.

“Terus terang, saya bingung, mengapa bisa ada tudingan (menerima bantuan dana refocusing Rp100 juta),” ungkap Kajari saat dimintai wartawan tanggapannya terkait tudingan bahwa, Kejari Padangsidimpuan menerima bantuan rencana kebutuhan biaya penanganan siaga darurat bencana non alam Covid-19, Selasa (3/8/2021).

Mantan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) tersebut juga mengaku sampai saat ini, pihaknya tidak pernah mengajukan dana bantuan berbentuk apapun ke Pemko Padangsidimpuan.

Kajari juga tidak mengerti, untuk apa peruntukan bantuan dana refocusing Covid-19 bagi Kejari Padangsidimpuan.

“Kejaksaan dalam menerima dana hibah, sangat berhati-hati, tidak sembarangan dan harus jelas untuk apa peruntukannya. Jadi, bukan sembarangan asal menerima saja. Kami (Kejari Padangsidimpuan) tidak pernah menerima uang seperti tudingan yang beredar saat ini,” tambahnya.

Kajari juga meyakini, bahwa Pemko dan DPRD Padangsidimpuan telah bekerja secara profesional dalam penganggaran penanganan Covid-19.

Menurutnya, sangat tak pantas jika ada oknum yang mencoba manfaatkan momen pandemi ini sebagai ajang memperkaya diri sendiri, mengingat Covid-19 adalah musibah kemanusiaan yang tidak hanya menyerang Indonesia, bahkan dunia.

“Biarlah masyarakat yang menilai, mana yang bekerja dengan tulus, mana yang tidak. Saya rasa, masyarakat sudah lebih bijaksana saat ini dalam menilai suatu hal,” terangnya.

Selama ini, sambung Kajari, pihaknya telah berupaya bekerja menegakkan supremasi hukum di Kota Padangsidimpuan secara profesional, sesuai arahan dari Jaksa Agung dan Kajati Sumut.

Terbukti, baru-baru ini, dua oknum ASN UPTD Puskesmas Sadabuan sudah “diantar” ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Medan.(Sms/red)

 

Admin : dita risky saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Satroni Rumah di Siang Bolong, Hitungan Jam, Polres Madina Bekuk Pencuri 

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kinerja Polres Mandailing Natal, Sumut patut diapresiasi. Kenapa rupanya..? Hanya tenggang waktu 12 jam polisi berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Abdul (50), warga…

    Read more

    Continue reading
    Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Yang Baru

    JAKARTA(Malintangpos Online): Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja menyelesaikan penyerahan jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan pelantikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) yang dipimpin langsung oleh Kapolri. Dalam acara tersebut,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.