ROKAN HULU(Malintangpos Online):Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak mengatakan bahwa Polsek Kunto Darussalam mengmankan Seorang Kakek renta yang Diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Pada hari Senin tanggal 09 April 2018 Sekitar Pukul 16.00 wib.
Perbuatan cabul yang dilakukan kakek renta tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar pukul 16.00 wib di salah satu Kebun kelapa sawit Desa. Pagaran Tapah Kec. Pagaran Tapah Darussalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelapor Sudirman (35),agama Islam,warga Dusun. Mekar Indah RT 02 RW 01 Ds. Pagaran Tapah Kec. Pagaran Tapah Darussalam.
Atas laporan dari pelapor tersebut bahwa korban inisial YF (10) agama Islam, dan korban nafsu Surjana tersebut adalah seorang anak pelajara SD Kelas 2, warga dusun Mekar Indah RT 02 RW 01 Ds. Pagaran Tapah Kec. Pagaran Tapah Darussalam.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan bahwa pada hari Minggu tanggal 8 April 2018 sekitar pukul 16.00 wib YF (korban) pulang dari rumah MI (terlapor) selaku kakek tiri YF (korban) kemudian ibu YF melihat celana dalam anaknya ada percikan darah yang menempel di celana korban ,lantas ibu YF menanyakan kenapa berdarah, korban menjawab bahwa kemaluannya digigit lintah. Mendengar pengakuan anaknya ibu YF tidak percaya sehingga YF dibawa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa keperawanan korban telah rusak.
Mendengar hasil pemeriksaan sang bidan ibu YF bertanya kepada anaknya lagi,namun ia tidak berani mengatakannya. sehingga bidan membujuk korban untuk mengatakan yang sebenarnya, sehingga korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa kakeknya dengan cara memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga kemaluan kakek mengeluarkan cairan kental berwarna putih.Mendengar cerita tersebut pelapor yang selaku orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Kunto Darussalam,setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup selanjutnya pada hari senin tanggal 9 April 2018 sekitar jam 21.00 wib dan atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam Akp Sihol Sitinjak maka dilakukan penangkapan terhadap MI (terlapor) dirumahnya.
Berdasarkan hasil interogasi ,maka didapat keterangan dari MI (kakek) dan mengakui perbuatannya,bahwa dia MI telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,atas dasar itu saat ini MI diamankan di Polsek Kunto Ds guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terang Kapolres Rokan hulu AKBP M.Hasyim Risahondua SIK M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak,dalam rilis Pair humas Polres Rohul IPDA Nanang Pujiono SH.(H.nasution)
Admin : Siti Putriani Lubis