Kapolsek Natal Akui Dirinya Mengetahui CV. PT Tak Miliki Izin AMDAL

NATAL(Malintangpos Online): Kapolsek Natal, AKP M. Pakpahan menyebut dirinya mengetahui CV. PT, baru memegang SIPB dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara .

Dirinyapun juga mengakui bahwa CV. PT belum memiliki Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan Izin lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Kementerian ESDM dalam melakukan kegiatan penambangan batuan dan pasir.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Natal, ketika dikonfirmasi terkait izin CV. PT, Minggu (30/6/2024) sore.

“SIPB sudah ada, AMDAL yg belum keluar. Paling tidakkan mereka ada niat untuk melengkapi administrasinya. AMDAL belum keluarnya dan kami sudah ingatkan untuk jemput bola,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, Pakpahan juga menyebutkan sudah mengingatkan agar CV. Parak Tale untuk segera melengkapi persyaratan administrasi usaha yang belum lengkap. Sehingga Pakpahan meminta agar rekan-rekan media bisa membantu untuk mendesak Dinas Kementerian terkait segera mengeluarkan administrasi.

“Bapak bantu warga ku untuk mendesak Dinas kementerian ESDM atau AMDAL untuk mengeluarkan Administrasinya. Karena mereka juga menunggu, atau cabut izin operasional dulu,” jelas Pakpahan.

Bahkan Pakpahan juga meminta rekan-rekan media untuk turun kelapangan melihat langsung. Sehingga rekan-rekan media mendapatkan data lebih jelas dan akurat.

“Cek langsung kelapangan pak. Biar lebih jelas dan akurat,” tegasnya.

Pengamat Hukum

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU, Zakaria Rambe mengatakan Kapolsek Natal harus lebih belajar terkait peraturan khususnya perihal Galian C. Hal ini dikarenakan, seharusnya Kapolsek Natal bisa lebih tegas dalam menertibkan Galian C ilegal.

“Kapolsek Natal seharusnya bisa lebih tegas. SIPB itu sama dengan surat rekomendasi, jika AMDAL dan ITP belum keluar maka tambang galian C itu belum bisa beroperasi. Jadi sama saja dengan ilegal kegiatan itu,” jelas Zakaria, Senin (1/7/2024).

Zakaria mengatakan, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek bisa bersikap tegas bahkan menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Bukan malah meminta kepada Dinas Perindag dan ESDM Sumut untuk menghentikan kegiatan CV. Parak Tale itu.

“Sepertinya reformasi di tubuh Polri benah-benahnya belum sampai ke Kabupaten Mandailing Natal. Sehingga Kapolsek Natal lupa untuk membaca dan mempelajari kembali perundang-undangan yang berlaku saat ini,” tegasnya. (Rel/Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Aktivis dan LSM Bingung Dengan Langkah Polisi Melakukan Penertiban PETI di Mandailing Natal.

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Hukum Sumut, Abdul Rahman,SH.MH dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, mengaku bingung dengan langkah Polisi, baik Polsek dan Polres Mandailing Natal. ” Jelas – Jelas…

    Read more

    Continue reading
    Satma AMPI Madina: Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap PETI di Linggabayu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di duga kembali beroperasi pasca perayaan Idul Fitri 2026. Berdasarkan informasi yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses