PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dikutif dari Status Facebook Faisal Ardiansyah “ Jadi TRB dan Bukit Panatapan itu dI bangun bupati siang malam supaya ada alternatif wisata rakyat madina bukan agar SATPOL punya penghasilan sampingan dengan mengutip biaya masuk Rp. 10000/ Kenderaan…”
Keluarnya status di Facebook Faisal Ardiansyah itu, berbagai ragam tanggapan muncul dari masyarakat, baik melalui Akun Facebook maupun langsung mengirimkan tanggapannya melalui WA/SMS ke Redaksi Malintang Pos Group, yang mayoritas mengharapkan kepada Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution untuk kalrifikasi, sebab hingga saat ini Selasa((19-6) belum ada Perda(Peraturan Daerah) ataupun Perbup (Peraturan Bupati) yang memberi izin untuk melakukan kutifan di pintu masuk menuju Kantor Bupati/TRB maupun Panatapan.
Informasi langsung disampaikan oleh masyarakat kepada Malintangpos Online, Selasa sore(19-6) di pintu masuk kantor Bupati Madina, setelah memberikan Rp 10.000,- kepada Petugas Satpol PP yang jaga dipintu masuk tersebut
Sahrul Pulungan warga Siabu, mengatakan bahwa apa yang diberikannya sedikit kaget disebabkan biaya yang diminta di pintu masuk, bukan soal jumlahnya, namun mengingat Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution selama ini begitu gigih membangunnya untuk kepentingan masyarakat, justuru kutifannya ngeri-ngeri juga.
Maksudnya..? sebaiknya dibuat Kartis tanda masuk, biar diketahui berapa hasil yang diperoleh dalam pengutipan itu, jangan tidak ada tiket/karcis tanda masuknya yang benar-benar untuk peningkatan PAD, kalau seperti ini yakinlah pasti tidak jelas berapa yang dikutif, sebab tidak ada tanda terima yang diberikan oleh Satpol PP yang mengutif uang.
“ Kalau kepentingannya untuk petugas Satpol PP yang mengatur Lalu Lintas agar parkir Kenderaan baik, tidak menjadi masalah, hanya saja dibuat resmi, atau Perbup ataupun Persatpol PP atau SK dari Saber Pungli, jangan seperti ini,” katanya dengan nada heran sambil angkat bahu.
Ditempat lainnya, Aktivis Hukum yang selama ini tinggal di Jakarta Rudiansyah Hasibuan,SH dengan tegas mengatakan kalaupun benar apa yang disampaikan oleh Kasatpol PP Madina Ahmad Duroni yang telah koordinasi dengan Polres Madina dengan Saber Pungli Madina sangat tidak dibenarkan hanya dengan modal lisan, tanpa ada secara tertulis dibuat.
Kenapa..? setahu kita TRB dan Kantor Bupati Madina itu adalah milik masyarakat, bukan milik Satpol PP, bukankah Satpol PP itu tugasnya salah satu penegakan Perda, ini Perda mana yang mereka awasi dan kenapa mereka yang langsung mengutifnya, ini yang tidak diperbolehkan, itu tetap saja namanya Pungutan Liar(Pungli)
“ Gimana sih, DPRD kita kok diam, apa memang DPRD kita belum mengetahuinya atau sengaja menutup Facebook nya atau memang lagi sibuk Lebaran, sehingga tidak diketahui perkembangan di daerah kita,” katanya.
Kasatpol PP Madina Ahmad Duroni yang dihubungi Via selular mengatakan kira-kira begini “ O. Anggo i bang dipergunakan utk pengaturan dan kelancaran parkir dan arus keluar masuk lokasi. Sudah kita koordinasikan dengan Polres Madina dan saber pungli madina” (red-Ril)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md