
Ibu korban ketika ditemui Wartawan,Rabu(30/8)
RABU Pagi 30 Agustus 2023, Penulis agak terlambat Bangun, karena malamnya Selasa(29/8) sibuk Desain berita untuk Koran Malintang Pos Edisi Akhir Agustus 2023, baru selesai pukul 04.00 Wib menjelang Subuh.
Begitu lihat HP, langsung tertuju ke Group WhatsApp ForWakot, karena ada Berita Youtube tentang ” Bunga ” Anak SD Kelas II di Panyabungan yang diperkosa Anak Sekampungnya usia sekitar 13 Tahun, sebanyak tiga kali, dengan iming – iming uang dan diperkosa dirumah Pelaku, katakan saja ” Ucok ”
Dalam Vidio Youtube tersebut, orangtua ” Bunga ” menceritakan nasib putrinya yang masih Sekolah Dasar ( SD) di Kecamatan Panyabungan, yang sudah lebih 8 bulan tidak ada kejelasan status hukumnya.
Begini cerita ibunya di Vidio yang sudah Viral tersebut, Ada putriku di ajaknya ke rumahnya di kasihnya duit .
Anak saya di lecehkan pelaku 3 kali, yang pertama kali di berikan duit, ke dua kalinya juga, yang ketiga kalinya di tariknya tangannya anak saya ke rumahnya ngak dikasihnya lagi duit, di bohonginya .
Saya pertama kali tau karena diberi tahu anak saya kepada saya dan kawannya, bahwa anak saya sudah di perkosa .
Setelah itu kami periksa ke RSUD Panyabungan , di visium dokter menyatakan anak saya sudah rusak , sudah habis kandas
Setelah itu kami langsung melapor ke pengacara Soleh Hasibuan ke Dolok, setelah itu kami di Bawak ke Polres Mandailing Natal , yang berada di Mompang .
Kami membuat laporan ke Polres sampe sekarang sudah 8 bulan kasusnya belum ada perkembangan sampe sekarang .
Saya meminta kepada pak presiden jangan ada yang seperti kami ini lagi , jangan ada yang seperti ini , saya meminta dia di hukum seberat beratnya.
Penjelasan Dinas Sosial.
Bupati Madina HM.Jafar Sukhairi Nasution, yang dikirim Vidio, tentang ” Bunga ” dan Penjelasannya, Korban : Bunga ( Bukan Nama Sebenarnya) Kelas 2 SD Neg , Pelaku : ” Ucok ” ( Bukan Nama Asli), usia 13 tahun, pelajar alamat salah satu Desa di Kecamatan Panyabungan.
1. Kasus menimpa anak ini telah dilaporkan ke Polres Madina No. LP/B/348/XII/2022/SPKT/Polres Madina; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/24/III/2023 Reskrim tanggal 10 Maret 2023;
3. Polres Madina telah mengirimkan berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Madina Tanggal 10 Maret 2023; atau saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Madina.
Tambahan : Saat ini pelaku dan keluarganya telah melarikan diri, kabarnya ke Jakarta sekitarnya sehingga tidak bisa dipantau lagi keberadaanya.
Penjelasan Kejari Madina
” sdh sy chek sm kasi pidum, masih SPDP, Belum ada berkas perkara yg dikirim penyidik ke jaksa peneliti nya,” ujar Kejari Madina DR.Novan Hadian.SH.MH.
” Kl kami gk bs menahan berkas perkara yg di limpahkan dr penyidik.. harus segera ke pengadilan, jika sdh terpenuhi syarat2 formil dan materiil dr suatu berkas perkara,” Ujar Kejari Madina DR.Novan Hadian.SH.MH,Via WhatsApp Ke – Redaksi Malintang Pos Group,Rabu(30/8).( Bersambung Terus)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.