Kasus Jam Richard Mille, LPPI: Pengacara Tony Jangan Asal Ngomong!

JAKARTA(Malintangpos Online): Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Pemuda Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, geram terhadap pernyataan Pengacara Tony Trisno, Heroe Waskito soal kasus pemerasan Jam Richard Mille.

Sebelumnya, Heroe mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut keterlibatan salah satu Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam kasus dugaan pemerasan yang dialami oleh kliennya Tony.

“Pengacara Tony jangan asal ngomong, kasus ini kan sudah lama berhenti, kenapa Heroe masih bicara soal kasus Jam Richard Mille ini lagi, ada apa?” jelas Dedi dalam keterangannya kepada Wartawan di Jakarta, Minggu, 12 Maret 2023.

Dedi meminta Heroe agar berhenti menyebarkan informasi fitnah yang menyudutkan salah satu petinggi Polri. Menurutnya, tuduhan pengacara Heroe tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat.

“Dibuktikan aja keterlibatan oknum petinggi polri tersebut, informasi Heroe hanya bersumber dari media sosial lalu disebarluaskan, katanya orang hukum tapi bicara kepada publik informasi fitnah,” bebernya.

Diketahui, Tony telah menerima surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang. Dalam surat tersebut, Kombes Rizal Irawan mengembalikan uang sebesar USD 181.600. AKBP Ariawibawa mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih.

Dan Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony. Pengembalian uang pemerasan korban tersebut tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022. Pelaku pemerasan pun sudah disanksi demosi dalam sidang kode etik Polri.

“Pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada Tony sudah mengembalikan uang kepada korban, mereka pun sudah dijatuhi hukuman, lalu kenapa pengacara Heroe menyampaikan narasi sesat,” lanjut Dedi.

Dedi menepis informasi Heroe, bahwa uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.

“Heroe punya bukti tidak, kalau hanya dugaan doang tanpa adanya alat bukti yang kuat, bisa dilaporkan balik lho, ingat negara kita ini negara hukum, semua harus berdasarkan bukti hukum,” tutup Dedi. (DS)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Muaratais I Kec.Batang Angkola

      MUARATAIS(Malintangpos Online): Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, merehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih yang menjadi urat nadi aktivitas warga di Desa Muaratais I Kec. Angkola Muaratais, Kamis (2/4). Perbaikan jembatan tersebut…

    Read more

    Continue reading
    Setelah Viral Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal Diperiksa Inspektorat Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah Viral, RH Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina), hari ini Kamis( 2/4/2026 ) diperiksa oleh Inspektorat secara tertutup. Ia didampingi 6 orang, termasuk…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses