Malintang Pos | Kripis Mandailing Epicentrum

Jangankan kasus besar, perkara kecil saja bisa bikin publik bingung, lupa, dan abai. Nah, perkara sebesar kasus dugaan korupsi jalan Sumut, yang menyentuh tiga tahun anggaran, bisa bikin jengah.
Karena itu, publik perlu membaca kembali bagian-bagian pentingnya agar tak kehilangan fokus dan gagal paham.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025, perkara ini berkembang dengan penetapan delapan tersangka baru pada September 2026.
KPK mengumumkannya pada 7 Oktober 2026, di tengah pemeriksaan saksi dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), dinas PUPR daerah, dan pihak perusahaan.
Pertanyaannya, mana pangkal, mana ujung? Apakah perkara ini akan berhenti pada pembuktian perbuatan sejumlah orang, atau sekaligus membuka secara terang mekanisme yang memungkinkan penyimpangan dalam pengadaan proyek infrastruktur?
Pangkalnya: Transaksi dan Pengadaan
Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada 30 Juni 2025, OTT bermula dari informasi mengenai pencairan dana sekitar Rp2 miliar.
Penyidik kemudian menelusuri informasi transaksi yang diduga berkaitan dengan pemberian dana kepada Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting, melalui perantara.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka awal, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun Efendi Siregar, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara awal terbagi dalam dua klaster: pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut.
KPK menyebut enam proyek dalam kedua klaster itu memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar. Angka tersebut merupakan nilai proyek yang diberitakan, bukan otomatis nilai suap ataupun kerugian negara. Besaran kerugian negara harus dibedakan dan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang relevan.
Di sinilah pangkal persoalan perlu dibaca lebih teliti. Pengadaan jalan bukan hanya urusan penandatanganan kontrak. Ada perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil, hingga pembayaran.
Apabila penyimpangan terjadi, publik perlu mengetahui pada tahapan mana, oleh siapa, dan dengan bukti apa.
Setelah Delapan Tersangka Baru: Kemana Penyidikan Bergerak? Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Pada September 2026, delapan tersangka baru ditetapkan.
Pengumumannya disampaikan pada 7 Oktober.Namun, hingga keterangan KPK yang diberitakan saat itu, identitas dan peran kedelapan tersangka belum diumumkan secara lengkap. KPK hanya mengonfirmasi bahwa terdapat pihak dari BBPJN Sumut di antara mereka.
Karena itu, daftar nama saksi yang dipanggil tidak boleh serta-merta dianggap sebagai daftar tersangka baru. Penegakan hukum membutuhkan ketelitian, bukan tebak-tebakan nama.
Yang perlu ditunggu adalah penjelasan tentang peran masing-masing tersangka, bukti yang mendasari penetapan mereka, dan hubungan faktual antara perkara awal dengan pengembangan penyidikan.
Bertambahnya tersangka memang menandai perluasan perkara. Tetapi, seberapa jauh pangkal persoalan telah terbuka dan ke mana ujungnya akan bermuara, masih membutuhkan jawaban berbasis bukti.
Lalu, Bagaimana dengan Madina?
Pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Mandailing Natal patut menjadi perhatian masyarakat daerah.
Dalam pemberitaan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, KPK memanggil Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Madina periode 2021–2025; Elpi Yanti Harahap, mantan Kepala Dinas PUPR Madina yang dalam pemberitaan disebut sebagai Plt. kepala dinas; Rajab Asri Nasution, pejabat bidang Bina Marga yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada periode yang diberitakan; serta Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Madina.
Mereka dipanggil sebagai saksi. Status tersebut tidak sama dengan tersangka dan tidak membuktikan bahwa mereka melakukan tindak pidana.
Namun, kehati-hatian tidak berarti menutup pertanyaan publik.
Apa relevansi keterangan para saksi dari Madina dengan objek penyidikan? Apakah pemeriksaan berkaitan dengan proyek jalan nasional, proyek pemerintah daerah, hubungan administratif, atau hal lain yang sedang didalami? Dokumen dan keterangan resmi masih diperlukan untuk menjawabnya.
Pertanyaan ini penting karena pembangunan jalan bukan sekadar urusan kontrak dan pencairan anggaran. Jalan menghubungkan sentra produksi dengan pasar, desa dengan pusat pelayanan, serta masyarakat dengan kesempatan ekonomi.
Jika tata kelola proyek bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga mutu infrastruktur dan manfaat pembangunan bagi warga.
Madina tidak seharusnya hanya menjadi penonton yang sibuk menghitung nama pejabat yang dipanggil. Masyarakat berhak mendorong transparansi mengenai proyek, anggaran, pelaksana, kualitas pekerjaan, dan pengawasan.
Pemerintah daerah serta DPRD pun memiliki ruang untuk memperkuat pengawasan tanpa mencampuri proses penyidikan.
Mana Ujungnya?
Ada dua pertanggungjawaban yang perlu berjalan bersama.
Pertama, pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan melalui mekanisme peradilan yang adil. Identitas, jabatan, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menggantikan pembuktian.
Kedua, pertanggungjawaban pembangunan. Publik perlu mengetahui apakah anggaran menghasilkan jalan yang sesuai spesifikasi, apakah pengawasan berjalan, dan apakah manfaat infrastruktur benar-benar dirasakan masyarakat.
Kasus ini telah bergerak dari OTT dengan lima tersangka awal menuju pengembangan yang menghasilkan delapan tersangka baru. Namun, bertambahnya tersangka belum otomatis menjawab seluruh persoalan.
Publik masih menunggu penjelasan mengenai peran masing-masing, hubungan dengan proyek yang diperiksa, serta bukti yang akan diuji dalam proses hukum.
Bagi Madina, pertanyaan itu memiliki arti tersendiri. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada siapa yang dipanggil, sementara kualitas pembangunan,
penggunaan anggaran, dan kepentingan masyarakat justru luput dari pengawasan.
Pangkalnya harus terang. Ujungnya harus tuntas. Sebab, jalan yang dibangun dengan uang rakyat tidak boleh kehilangan arah hanya karena tata kelolanya kehilangan pertanggungjawaban.(*)
Admin : Iskandar Hasibuan.SE.








