MEDAN(Malintangpos Online):
Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) jilid II dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga kelurahan Muara soma Kecamatan Batang natal Kabupaten Mandailing Natal, akan segera ditindaklanjuti oleh Subdit Tipiter Polda Sumut.
Dan berdasarkan informasi yang didapat oleh Wartawan, tersangka kasus PETI atas nama Akhmad Arjun Nasution tercatat memiliki dua laporan dalam kasus PETI yang terjadi pada tahun 2020 lalu di Polda Sumut.
Namun yang baru ditindaklanjuti dan diproses oleh Polda Sumut, serta telah incraht di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Madina baru satu kasus yakni dengan nomor perkara : LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, tertanggal 1 September 2020.
Sedangkan LP/1653/IX/2020/SPKT”I”, tertanggal 1 Sepember 2020, belum diproses dan dimajukan ke persidangan dan diduga kuat masih mengendap di Polda Sumut.
Kapolasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simajuntak melalui Kasubdit Tipiter, AKBP M. Taufik ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (30/09/2020) terkait ini membenarkan memang pada hari penangkapan tersangka Akhmad Arjun Nasution tahun 2020 lalu, tersangka memang tercatat dalam dua laporan.
“Pada hari penangkapan memang ada dua laporan. Karena itu, saya akan segera panggil penyidiknya apakah proses yang kemarin kita limpahkan termasuk dua laporan atau hanya satu laporan saja”.ujarnya
Lanjut Taufik, dan Jika memang kemaren hanya satu laporan yang baru kita proses dan telah incraht di persidangan. Maka kita akan langsung tindak lanjuti laporan yang belum kita proses itu”.tegas Taufik diujung telepon.
Taufik juga menambahkan, hingga saat ini tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mempelajari berkas-berkas terkait kasus PETI di Madina. Dia juga menjelaskan bahwa, saat ini tersangka Akhmad Arjun Nasurion masih menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Panyabungan.
“Karena tersangka masih menjalani sisa hukuman, maka kita akan lihat bagaimana prosesnya nanti. Saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidiknya”.katanya
Sementara itu, Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pos Panyabungan, Muhammad Syahputra Harahap, SH ketika dikonfirmasi terkait status Akmad Arjun Nasution saat ini di Lapas klas II B Panyabungan mengungkapkan bahwa, Akhmad Arjun Nasution saat ini sudah berada diluar tahanan lapas mendapatkan program asimilasi Covid-19 dengan menjalani asimilasi tahanan rumah, karena telah menjalani separuh hukuman, dari 8 bulan hukuman penjara yang diputuskan hakim kepadanya
“Arjun saat ini tidak ditahan di lapas, ia menjalani tahanan rumah karena program asimilasi covid-19. Arjun masih wajib lapor, dan wajib datang setiap seminggu sekali pada hari Senin sampai bulan Desember nanti. Dan yang bersangkutan saat ini masih dalam pengawasan Bapas,” jelas Putra. (Rel/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.