MASYARAKAT Kabupaten Mandailing Natal khususnya yang tinggal di Perantauan,sangat bangga dengan adanya stetmen Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution terkait dengan Tragedi 25 Januari 2021 di Wellpad Tenggo PT.SMGP “Penegak Hukum Harus Tegas,Jangan Ada Yang Ditutup-tutupi ” tapi nyatanya hampir seluruh elemen masyarakat sekarang ” Membisu ” atas Tragedi yang memilukan itu.
Kalau kita memutar sejumlah Vidio dari Tragedi 25 Januari 2021 khusus Evakuasi/ Penyelamatan Warga dari Wellpad Tenggo di Desa Sibanggor Julu – RSUD Panyabungan di hari kejadian sejak pukul 12.30 Wib hingga 22.00 Wib ” Pasti Kita Menangis ” memutar Vidio nya, melihat/menyaksikan betapa sakitnya dirasakan korban Gas Beracun(H2S) tersebut.
Makanya kita heran, kenapa sampai akhir Maret 2021 ini belum ada dari pihak PT.SMGP yang dijadikan sebagai ” TERSANGKA ” atau memang benar – benar proses Hukum tidak bisa dibuat kepada Pihak PT.SMGP dan Undang -Undang apa yang diberlakukan buat Perusahaan yang mengelola Geothermal,sehingga walau ada Korban Jiwa,tetap tidak bisa dituntut, hanya Penegak Hukum yang bisa menjawabnya.
Padahal, dari Polda Sumatera Utara waktu itu telah turun langsung dan membuat sampel dan membuat Police Line, walaupun sekarang sudah kerja kembali PT.SMGP dilokasi Wellpad Tenggo, soal ada korban jiwa urusan belakangan.
” Kasus PT.SMGP Redup Bin Mulai Menghilang, ada apa proses hukum bagi PT.SMGP yang karena kelalaian mereka 5 nyawa melayang, coba Kabel atau Besi mereka Hilang, dengan cepat Polisi memasukkannya ke penjara,” sebut warga di Kota Panyabungan
Siapa yang menjadi TERSANGKA atas meninggalnya 5 warga yang disebabkan Gas Beracun(H2S) milik PT.SMGP di Wellpad Tenggo Desa Sibanggor Julu…? Malintang Pos Group terus menelusurinya (BERSAMBUNG TERUS)
Admin : Iskandar Hasibuan.