Kasus Tegalsari, Pelajaran Buat Kita Masyarakat Mandailing Natal (1)

Iskandar Hasibuan.SE Pimpinan Media PT.Malintang Pos Group

Berdasarkan Vidio yang beredar di Group WhatsApp, yang melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegalsari Kecamatan Natal, tentang anak usia 15 Tahun yang di Vidio karena Mencuri dianiaya dan melibatkan Kades dan Sekdes, serta warga yang sudah dewasa lainnya adalah sebuah pelajaran ” Berharga ” Buat Kita Masyarakat Mandailing Natal.

Waktu di Polsek Natal/Dokumen

Kenapa..? Karena ada Undang – Undang yang mengatur tentang Perlindungan anak, antara lain : Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Viralnya Penganiayaan terhadap Ucok warga salah satu Desa  di Kecamatan Natal, bukan kasus Pertama(1) yang terjadi di Kecamatan Natal, kalau nggak salah yg sempat Viral sudah ada tiga(3) kali.

Pandi Irawan ketika disulut dengan api rokok. Sesuai Vidio yg beredar

Padahal, Pemerintah Pusat sejak Tahun 2015 yang lalu telah menggelontorkan Dana Desa (DD)  Melalui APBN hingga tahun 2024 ini, untuk Desa Tegalsari ada sejumlah Rp 1.008.987.403.- dan sebelumnya di Tahun 2023 Rp 979.553.257.-

Apa hubungannya dengan Dana Desa..? Jujur kita ia, sangat tidak mungkin Seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa, tidak mengetahui Tentang Tidak Dibenarkannya di Republik Indonesia Menganiaya seorang anak yg belum Dewasa, karena ada Undang – Undang yang mengaturnya.

Contoh pada APBDes Tahun 2024 untuk Desa Tegalsari, salah satu ada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 167.100.000.- diantaranya ada kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum, Kebangsaan dan Perangkat Desa Rp 45.000.000 di Tahun 2024.

Untuk kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum, Kebangsaan dan Perangkat Desa Rp 45.000.000 di Tahun 2024. Sudah tentu kegiatan Bidang Hukum yang baik sekali buat seorang Kades dan Sekdes, berarti mereka sudah memahami soal Hukum dan di Desa itu pasti ada anak – anak.

Kenapa Kades dan Sekdes Tegalsari, melakukan Penganiayaan bersama warga lainnya, apakah ingin menunjukkan Arogansi, bisa jadi, mudah – mudahan karena khilaf, sebab manusia bersifat baharu. Mungkin ia. ( Bersambung Terus )

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Aktivis dan LSM Bingung Dengan Langkah Polisi Melakukan Penertiban PETI di Mandailing Natal.

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Hukum Sumut, Abdul Rahman,SH.MH dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, mengaku bingung dengan langkah Polisi, baik Polsek dan Polres Mandailing Natal. ” Jelas – Jelas…

    Read more

    Continue reading
    Satma AMPI Madina: Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap PETI di Linggabayu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di duga kembali beroperasi pasca perayaan Idul Fitri 2026. Berdasarkan informasi yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses