Kasus TRB/TSSS Semakin Viral, Kejatisu Menetapkan Tersangka Membuat Masyarakat Bingung

Lokasi TRB

MEDAN(Malintangpos Online):” Malang Benar Nasib Mereka,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada RL, KAR dan ED yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Tapian Siri-siri syariah( TSSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di sekitar Komplek Kantor Bupati Mandailing Natal.

            Kok salah..? Berdasarkan keterangan Kordinator Tim Penasehat Hukum Ketiga Tersangka HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH Via selular dari Padangsidimpuan, Sabtu sore (20-7), bahwa ada 17 Paket proyek dari Perkim, PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga dilokasi pembangunan TSSS/TRB, tentu penetapan ketiga(3) tersangka oleh Kejatisu dinilai sangat bertentangan dengan persoalan yang sebenarnya.

            “ Jika memang pihak Kejatisu telah mempunyai bukti-bukti yang memenuhi syarat dijadikan tersangka terhadap ketiga (3) ASN di Dinas Perkim Kab.Madina, kenapa instansi lainnya tidak dijadikan pula tersangka, apa bedanya,” ujar Aktivis Hukum asal Mandailing Natal Rosliana Pulungan,SH kepada Malintangpos Online, Selasa sore(23-7) di Jalan Sisinga Mangaraja Medan.

            Penetapan tersangka adalah hak Kejatisu yang tentu sudah memenuhi kriteria yang ditentukan sesuai dengan Undang-Undang ataupun Hukum, melainkan jika memang pembangunan TSSS/TRB menyalah, tentu instansi yang membangun lainnya juga dipastikan salah, yang menjadi persoalan bagi kita sekarang kenapa hanya ketiga (3) ASN di Dinas Perkim Madina itu saja yang menjadi tersangka, apalagi informasinya belum ada LHP dari BPK ataupun BPK Perwakilan Sumut,tentang kerugian yang ditimbulkan.

            Sementara itu, Hoiruddin Parinduri,SH.MH warga Madina di Tebing Tinggi Via selular kepada Malintangpos Online, Selasa sore(23-7)  mengaku sangat kecewa dengan pihak Kejatisu yang hanya menetapkan tiga(3) orang ASN di lingkungan Dinas Perkim Madina, sebagai tersangka dalam pembangunan TSSS/TRB yang akhir-akhir ini Viral setelah adanya aksi demo yang dilakukan mahasiswa ke Kejatisu berkali-kali sejak masuknya pengaduan ke Kejatisu beberapa waktu yang lalu.

            “ Kita berharap kepada Kejatisu dalam menangani pembangunan TSSS/TRB di Mandailing Natal, arif dan bijaksana, sebab jika seperti ini penanganannya, tentu masyarakat kecewa kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebab jika pembangunan yang dilakukan Dinas Perkim sudah menyalahi dan menimbulkan kerugian negara, tentu bangunan lainnya juga sudah menyalah, sebab di APBD informasinya tidak pernah dibahas oleh DPRD, inikan aneh bin lucu,” ujar Hoiruddin Pulungan Via selular dari Kota Tebing Tinggi.

            Sedangkan salah seorang keluarga tersangka yang memohon namanya jangan ditulis kepada Malintangpos Online, Selasa malam (23-7) Via selular, mengaku bingung dan heran dengan penetapan tersangka, sebab semua pembangunan yang ada di TSSS/TRB sama sekali tidak pernah dibahas di DPRD, sesuai dengan pengakuan beberapa anggota DPRD.

            Apalagi, ujar keluarga itu, adanya Maklumat Bupati Madina, bahwa TSSS/TRB dibangun tidak memakai APBD, tetapi dana diluar APBD, jadi dimana masalahnya, lalu kenapa ada ASN yang menjadi tersangka, atau jangan-jangan ketiga(3) ASN sejak munculnya kasus tersebut di Kejatisu telah diseting agar mereka yang menjadi tersangka, ini sudah tidak benar lagi, harus dilaporkan ke Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan di Jakarta.

            “ Kita harapkan Penasehat Hukum dari Pemerintah Mandailing Natal, benar-benar memperjuangkan ketiga (3) tersangka dan kepada Bupati Madina diharapkan agar memperjuangkan anak buahnya untuk tidak ditahan jika dilakukan pemeriksaan Rabu (24-7) di Kejatisu Medan,” ujarnya dengan nada kesal.

            Sementara Kabag Hukum Pemkab Madina Munawar menyatakan, bahwa pihak Pemda Madina telah menyiapkan pengacara untuk ketiga (3) tersangka dan peluang yang ditarget adalah terlepasnya 3 pejabat dari jeratan sangkaan.

Kata dia, Tim pengacara itu terdiri dari H. Ridwan Rangkuty,SH.MH; Monang Nasution,SH dan Muhammad Nuh,SH. Ketiganya selama ini berstatus pensehat hukum Pemkab Madina.

 Saat ditanya apa faktor-faktor dan poin-poin peluang yang dikantongi Pemkab Madina untuk melepaskan ketiganya dari status tersangka, Munawar menyatakan bahwa poin-poin teknisnya ada di tangan tim pengacara. Proses pemeriksaan kepada 3 tersangka dijadwal berlangsung mulai besok (Rabu 24-7), ujar Munawar.( Dab/Ria/Red)

 

 

 

 

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

RS.Permata Madina Berkah Dimata Masyarakat Tabagsel (3).

Setelah Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, giliran Ketua DPD.KNPI Mandailing Natal, Khairul Amri.SH, Memperkirakan Dua(2) Tahun lagi, RS.Permata Madina Berkah yang dipimpin dr Safii Siregar.Sp.OG, akan mampu menjadi Rumah Sakit…

Read more

Continue reading
Warga Datangi Redaksi Malintang Pos, Dana Desa Sunduton Tigo TA 2024 Dilaporkan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Warga Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dipimpin Kaslan Lubis, Mendatangi Redaksi Media PT.Malintang Pos Group di Jalan Bermula Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, untuk menyampaikan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.