Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Musnahkan BB Yang Sudah Inkracht

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, memusnahkan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang dirampas untuk dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri jalan Willem Iskandar Aek Galoga Panyabungan. Selasa( 30/8).

Jumlah barang bukti yang berhasil dimusnahkan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dengan berbagai kasus yakni, Narkotika sebanyak 48 perkara, barang bukti Oharda 5 perkara dan barang bukti Kamnegtibum /TPUL 8 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan cara dibakar yakni Narkoba jenis ganja sebanyak 53.951,61 (lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu koma enam satu gram).

Untuk Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender sebanyak 427,57 (empat ratus dua puluh tujuh koma lima tujuh) gram.

Sementara untuk barang bukti lain seperti alat elektronik berupa Handphone, Timbangan Digital dan mesin judi Jackpot dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil.

Dan 59 buah barang bukti lain dengan 16 potong pakaian juga ikut dimusnahkan pihak Kejaksaan.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dari hasil tangkapan Kejaksaan Cabang Negeri Kotanopan yakni Narkotika jenis ganja sebanyak 89,4 (Delapan sembilan koma empat) gram.

Sabu sabu sebanyak 7,19 ( Tujuh koma sembilan belas) gram. Pakaian 4 potong dan satu unit handphone Android dan 18 belas barang bukti lainnya. Dengan barang bukti narkoba 7 perkara dan 1 perkara Kemnegtibum atau TPUL.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Novan Hadian,SH.MH, mengatakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini dilakukan di periode November tahun 2021 sampai Juni tahun 2022.

” Seharusnya ini dilaksanakan pada bulan Juli, namun karena padatnya jadwal dan kesibukan kita di kantor, maka kita undur pelaksanaannya, dan Alhamdulillah hari ini kita laksanakan pemusnahannya,” ujar Novan.

Selain itu, Novan juga menambahkan, untuk barang bukti kenderaan bermotor yang berhasil dirampas Kejaksaan akan secepatnya dilakukan pelelangan.

Novan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan sampai mendekati yang narkoba.

” Jangan dekati narkoba, apabila ada yang di sekeliling kita yang menggunakan narkoba harap segera melaporkannya ke pihak yang berwajib,” ujarnya ( Iful/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses