Kejaksaan Panyabungan Musnakan BB Selama Khasus 1 Tahun

Kejari Panyabungan, Kadis Kesehatan Kalapas Panyabungan dan Ormas sedang memusnakan barang Bukti
PANYABUNGAN (Malintangpos Online) : Kejaksaan Negeri Panyabungan Hanguskan Barang Bukti Kasus Narkoba selama proses hukum satu tahun,  yang di laksanakan di Depan kantor Kejaksaan Panyabungan,  Rabu (05/06).
Barang Bukti Kasus selama satu tahun yakni 52,149,17 kilo Narkotika jenis ganja dan 48,66 gram narkotika jenis sabu demikian di sampaikan Kejari Panyabungan Arif Zahrulyani dalam sambutannya.
Disampaikannya,  pemusnahan barang bukti narkoba  merupakan bentuk bukti transparansi kejaksaan kepada masyarakat terkait penanganan, pemusnahan dan pemberantasan barang narkoba.
Diharapkannya,  kepada masyarakat agar tidak memakai Narkoba dan menjauhi narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama guna menyelamatkan generasi kedepannya.
Sekretaris Daerah Madina  Syafei Lubis mengatakan  pemusnahan barang bukti narkoba yang di lakukan Kejari Panyabungan kita mendukung penuh dari Pemerintah, kita juga mengharapkan kepada masyarakat Madina agar ikut melawan peredaran narkoba di Madina ini.
Acara pemusnaan Barang Bukti turut dihadiri Sekda Madina, Ketua PN, Kalapas Panyabungan Kelas IIb, Wakapolres Madina,  BNNK, Armen, S. Pd, Ormas,  dan Kadis Kesehatan Madina. (Gus)
Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Siti putriani

Related Posts

Wakil Bupati dan SKPD Dipanggil, IYE Madina Surati Kejatisu Sumut

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Adanya pemanggilan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah SKPD diduga terkait pengelolaan dana Stunting 2022-2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa waktu…

Read more

Continue reading
Bahaya Merokok Untuk Kesehatan Dan Penerapan KTR

*** Oleh : Elvira Marer Mahasiswa S2 Program Megister Kesehatan Masyarakat ***. Mendapatkan atau memiliki tubuh yang sehat merupakan keinginan dan impian setiap orang, akan tetapi masih dijumpai di dalam…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.