BELAWAN (Malintangpos Online): Enam kapal ikan asing merupakan hasil barang bukti pencurian ikan di perairan Indonesia ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di perairan Lampu I, Belawan, Selasa (16/3).
Kapal yang dimusnahkan adalah, KM SLFA 5070 GT 17,63, KM PKFA 7435 GT 49,61, KM PKFA GT 42,18, KM PKFB 1845 GT 64,68, KM SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32 merupakan hasil ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
Pemusnahan 6 kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, disaksikan PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut dan Lantamal I.
Kapala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusnahan 6 kapal ikan asing sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
“Hari ini, keenam kapal dimusnahkan. Kasus ini telah mendakwa 6 orang di pengadilan,” katanya.
Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa 6 orang nahkoda.
“Para terdakwa sebanyak 6 orang telah didakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia,” kata Hendi.
Barang bukti kapal ikan asing itu, merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia karena melakukan ilegal fishing. (att/BS)
Foto : Andi Aria Tirtayasa
Kapal-kapal yang dibakar dan ditenggelamkan oleh Kejari Belawan di perairan Lampu I Belawan, Selasa (16/3).
Admin : Iskandar Hasibuan