
MEDAN(Malintangpos Online): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asintel Kejati Sumut, Andre Ridwan, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, berhasil amankan seorang Tersangka berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IS (41) di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/02) kemaren.
Tersangka DPO berinisial IS (41) pada saat penangkapan sekira pukul 20.00 wib, tidak melakukan perlawanan.
IS ditetapkan sebagai Tersangka pada Desember 2023 lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Provinsi Sumut pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH menyampaikan bahwa Penangkapan Tersangka DPO inisial IS (41) merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen, Penyidik pidana Khusus Kejari Madina dengan Tim Tabur Kejati Sumut dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017, diduga tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 844.047.819. dari total Anggaran senilai Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI).
Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001
jJo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1)
KUHPidana.
Lebih lanjut Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan, Tersangka inisial IS telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO pada bulan November 2024 lalu.
Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka inisial IS oleh Penyidik untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Kemudian sambung Jupri, setelah serah terima Tersangka dilaksanakan dari Kasi E Kejati Sumut Bapak Husairi kepada Kajari Madina Bapak Dr Muhammad Iqbal, SH, MH yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Madina Bapak Herianto, Tersangka inisial IS akan ditahan dalam 20 hari kedepan di Lapas Tanjung Gusta guna percepatan penyidikan dan pemberkasan.
“Pengamanan DPO ini merupakan wujud keseriusan Kajari Madina untuk menuntaskan tunggakan – tunggakan perkara termasuk perkara Korupsi,”terang Jupri
Dan tambahnya, Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan termasuk DPO kemanapun akan kami cari, masih ada DPO kami yang lain, kami harapkan agar segera menyerahkan diri ke Kantor Kejari Madina.
”kalau tidak kami akan kejar,”tutup kasi Intel Madina itu dengan tegas. (Rel/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan..