MEDAN (Malintangpos Online); Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan Sprint (Surat perintah tugas) terkait kasus dana DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan akan segera di tindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat menjumpai mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Koalesi Mahasiswa anti korupsi dan penindasan yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Selasa(30/3).
Taufik Pulungan Dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan termasuk mengenai dugaan Korupsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2020.
Taufik meminta Kejatisu agar segera mengusut tuntas dugaan Korupsi, Mark up dan Mal-administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
Selain itu mahasiswa juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil Kadis Pendidikan Mandailing Natal serta pihak-pihak terkait dalam dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Serta meminta kepada Bupati Mandailing Natal untuk mencopot Kadis Pendidikan Mandailing Natal karena telah mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
JP. Lumban Batu staf Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menemui para pengunjuk rasa menyampaikan, terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Mandailing Natal dalam satu dua minggu ke depan semua pihak akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Pihaknya juga menambahkan kasus tersebut telah kita telaah dan kita pelajari dan sudah dikeluarkan surat perintah tugas (SPRINT) oleh atasan untuk menindaklanjuti.
Saat ditanya mengenai SPRINT tersebut pihaknya enggan membocorkan Nomor dan detail surat tersebut. “Pokoknya kita tunggulah dalam Minggu ini akan ada yang kita periksa” katanya.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Koalesi Mahasiswa anti Korupsi dan penindasan telah tiga kali melakukan Aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Mereka meminta Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal bertanggung jawab atas sejumlah Sekolah yang belum tuntas pengerjaannya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2020. padahal dana sudah di cairkan seratus persen.(Rel/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan