JAKARTA(Malintangpos Online): Kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi merupakan hak dari semua orang, di mana seseorang bisa menyampaikan aspirasinya dengan bebas tanpa adanya batasan kecuali menyebarkan kebencian dan SARA (Suku Ras dan Agama).
Kebebasan berpendapat tentu harus dilakukan dengan cara yang smart atau tepat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum LPPI Dedi Siregar, Rabu sore(22/9) Via WhatsApp ke Redaksi.
Kata Dedi, Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat ini membuat kita mengganggu ketertiban umum, sehingga bisa menimbulkan ancaman ganguan keamanan, perlu diingat juga kita harus menyampaikan pendapat sesuai kapasitas diri dan sesuai fakta dan data yang objektif.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar dalam rilisnya menyambut baik dan mendukung di keluarkan nya perintah Kapolri kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif, saat ada warga yang akan menyampaikan aspirasi. Sebagaimana diketahui, mereka diamankan lantaran menyampaikan aspirasi saat kunjungan kerja Presiden.
Kami mendukung perintah Kapolri ini untuk menjadikan polri lebih humanis, dan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sudah tepat kebijakan yang di keluarkan oleh Kapolri dengan cara menekankan pentingnya personel Polri mengedepankan pendekatan humanisme dari pada pendekatan yang berlebihan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi menyampaikan pendapat oleh masyarakat.
“Pendekatan humanisme bukan berarti membuat Polri menjadi lemah, melainkan akan membuat Polri dan rakyat semakin dekat sehingga rakyat bukan hanya sekadar takut dengan aparat kepolisian, melainkan hormat dan segan, “sehingga visi polri yang semakin promoter sesuai dengan cita-citanya dapat terwujud.
Dengan adanya sejumlah kejadian penangkapan di berbagai daerah dalam pengamanan kunjungan kerja Presiden, membuat Polri segera melakukan evaluasi dan pembenahan protap, sehingga di respons Kapolri dengan di keluarkannya telegram dengan tujuan agar jajaran polri dapat lebih humanis dalam melakukan pengamanan.
Kata dia, Harus diakui bahwa Polri mau terbuka dan mendengarkan masukan dari masyarakat, sehingga polri dianggap institusi yang cepat merespon setiap dinamika yang berkembang di masyarakat, dan polri mampu menghindari anggapan publik mengkebiri kebebasan berpendapat Masyarakat.
Tidak bisa di pungkiri bahwa keluarnya perintah kapolri ini berkat keseriusan Kapolri mendukung aspirasi masyarakat, sehingga nantinya memberikan deteksi dini terutama dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat, Publik mengakui bahwa saat ini di bawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah banyak berhasil melaksanakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna terpeliharanya stabilitas keamanan yang kondusif di Indonesia, berkat kerja dari Kapolri capaian stabilitas keamanan dapat di capai dengan hasil yang maksimal.katanya
Hal ini membuktikan Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo sangat mendukung arahan Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowi Dodo terbukti dengan di terbitnga Telegram nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021 tentang menyampaikan aspirasi sangat di perbolehkan dengan mekanisme dan komunikasi yang baik
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menilai jika terdapat kelompok kelompok yang menyebutkan bahwa respon kapolri lambat dalam menyikapi persoalan dinamika di tengah masyarakat itu adalah pernyataaan yang sangat keliru dan tendensius pada kenyataanya Kapolri Justru cepat tanggap serta profesional dan sangat mengikuti tren keamanan di tengah masyarakat
dan paska kejadian di solo kapolri langsung mengarahkan Polda Polres Polsek melalui telegram di perbolehkan kebebasan dalam berpendapat di muka umum
Oleh karena itu perlu di pahami oleh masyarakat agar dalam penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya disampaikan dengan cara yang sopan dan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat, selain itu juga masyarakat jangan menyampaikan pendapat dengan cara yang anarkis yang dapat menimbulkan perusakan fasilitas milik publik. Kami berharap dengan adanya surat perintah Kapolri ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri, Semoga juga dapat meningkatkan citra kepolisian di mata rakyat semakin baik.( Rel)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.