
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengoperasian terbatas untuk sebagian aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal) yang telah dimulai sejak kemaren (26/02), terus memantik polemik dan kontroversi di tengah masyarakat Kab Madina. Pasalnya, keputusan kementerian tersebut dinilai premateur, terkesan dipaksakan dan sarat kerancuan.
Apalagi pengoperasian kembali PT SMGP tepat satu bulan memperingati tragedi naas Gas Maut H2S PT SMGP yang menewaskan 5 orang warga dan puluhan lainnya dalam perawatan intensif.
Publik sangat dikejutkan oleh Surat Kementerian ESDM c/q Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Nomor T-348/EK.04/Dept T/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Persetujuan Melanjutkan Sebagian Atktivitas PT SMGP khususnya lanjutan pengoperasian PLTP Sorik Marapi Unit I yang dikelola oleh PT SMGP.
Tentu kita menganalisis, bahwa hal ini premateur, sarat muatan kerancuan dan telah mencederai keadilan publik” ujar Direktur Eksekutif Madina Institute Al Hasan Nasution, S.Pd kepada pers ketika dimintai komentarnya terkait Pengoperasian kembali PT SMGP sesaat akan menggelar Diskusi Ilmiah dengan tajuk “PT SMGP: Berkah atau Musibah?
Ditegaskan Al-Hasan Nasution yang juga duduk sebagai Ketua MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) ini bahwa PT SMGP dinilai belum layak untuk beroperasi kembali karna sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan oleh Kementerian ESDM akibat praktek mal operasional, pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) akibat kelalalain pengembang pengelolaan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) pada saat uji buka sumur (well discharge) SMP-T02 Sorik Marapi Unit II untuk kommisioning 15 MW yang dinilai beresiko tinggi.
Bahkan hasil investigasi Kementerian ESDM sendiri menyatakan bahwa kesalahan fatal PT SMGP termasuk insiden berbahaya kategori berat dalam kecelakaan panas bumi sesuai SNI 8868:2020.
“Jauh sebelum ini kita telah mendesak Kementerian ESDM untuk menjatuhkan sanksi berat atas mal operasional PT SMGP karna kejadian ekstra Ordinary Event (kejadian luar biasa) ini, tapi anehnya, “boro-boro” jatuhkan sanksi, malah PT SMGP diizinkan beroperasi lagi. Ini kan hal yang sangat aneh dan tidak bisa diterima nalar sehat” ujarnya.
Pihaknya kata Al Hasan telah melakukan “complain” kepada Kementerian ESDM terkait sanksi yang diberikan kepada PT SMGP sesuai UU No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Permen ESDM No 7/2017 tapi jawaban dari Direktur Panas Bumi terlihat ngambang dan “out topic’ dengan dalih masih dalam proses dan kajian.
Dijelaskan Al Hasan, sebelumnya pihaknya mengira Surat Direktur Panas Bumi No T-150/EK.04/Dept T/2021 tertanggal 25 Januari tentang penghentian sementara seluruh aktivitas PT SMGP adalah bentuk sanksi tegas kementerian ESDM atas kejahatan korporasi PT SMGP yang telah menghilangkan nyawa manusia, tetapi hasil konfrontir kita kepada Direktur Panas Bumi Harris, ST, MT ternyata itu bukanlah sanksi, tapi hanya sebagai langkah kementerian untuk pengamanan (safety) asset objek vital proyek strategis nasional
“Kita melihat kementerian ESDM sendiri plin plan dan inkonsisten. Sekarang bicara A, besok bicara B. Serta tidak bijak menyikapi ini. Apalagi bentuk pengawasan terkait PLTP sesuai aturan adalah kewenangan Kementerian ESDM, tapi kenapa pemerintah terkesan mau didikte oleh korporasi yang tidak kredibel. Jadi apa dasar yang kuat untuk melegimitasi aktivitas lanjutan PT SMGP ini. Sanksi untuk kejahatan korporasi ini saja belum ada, tapi kenapa sudah disuruh beroperasi lagi. Ada apa ini, apa ada udang dibalik batu? Tanya Al Hasan yang dikenal juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.
Dengan berbagai kejanggalan ini, Al Hasan tidak menginginkan ada asumsi publik yang makin liar dan menduga-menduga adanya kongkalikong dan pamer arogansi antara penguasa berkonspirasi dengan pengusaha untuk memuluskan syahwat investasi semu ini dengan mengabaikan K3 .(keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja), pencemaran lingkungan, B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) lainnya dan melanggar aturan yang berlaku.
“Pemerintah harus punya sikap tegas. Apalagi terhadap korporasi yang dinilai membandel dan tidak taat aturan. Kita desak kementerian ESDM untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada PT SMGP. Negara tak boleh takluk atas aturan konstitusi. Setelah ada audit menyeluruh dari kementerian, baru evaluasi untuk tindak lanjut” ujar Nasution yang eks Ketua Karang Taruna Kab Madina ini.
Pada pemberitaan sebelumnya, Al Hasan yang Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI ini menyatakan pihaknya bersama sejumlah elemen lintas organisasi, profesi dan sektoral, juga lembaga konservasi lingkungan hidup yakni Madina Institute, PC GMPI, DPD KNPI, DPP IMMAN, PC GPK, PC Lingkar Muda Madani, Jam NU, Mandailing Natal Foundation, LSM Fokrat, MP3, LSM Concent, PC. Forensik telah mencuatkan 6 alasan krusial untuk menolak pengoperasian kembali PT SMGP dan mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut surat Nomor T-348/Ek.04/Dept To/2021 tentang Persetujuan Melanjutkan Sebagian aktivitas PT SMGP.
Adapun 6 alasan penolakan pengoperasian PT SMGP tsb yakni bahwa surat kementerian ESDM dinilai tak berdasar terindikasi hanya mengakamodir pesanan korporasi, point kedua karna belum ada hasil audit menyeluruh Kementerian ESDM terkait persoalan teknis dan K3, point ketiga karna belum ada garansi dari kementerian ESDM bahwa PT SMGP telah melaksanakan secara konsekwen seluruh rekomendasi (12 Point) hasil investigasi Kementerian ESDM, kemudian Kementerian ESDM belum menjatuhkan sanksi tegas kepada PT SMGP atas mal operasional, pelanggaran berat SOP, selanjutnya proses hukum kasus PT SMGP sedang dalam tahap penyidikan Poldasu dan belum ada rilis tersangka, terakhir karna Pansus PT SMGP yang diinisiasi DPRD Kab Madina telah berjalan dan belum final
“Sebelum keenam point tersebut dinilai belum klar ditambah dengan tuntutan warga yang belum sepenuhnya terselesaikan dengan baik, kita akan tetap konsisten menyuarakan penolakan pengoperasian PT SMGP” ujar Al Hasan mengakhiri.(Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan